LPKSM Pasopati Madiun Pertajam Pengawasan Program Pemerintah Tahun 2023

oleh
LPKSM Pasopati Madiun Pertajam Pengawasan Program Pemerintah Tahun 2023

LPKSM Pasopati Madiun Pertajam Pengawasan Program Pemerintah Tahun 2023

www.suryanenggala.id – Madiun. Bertempat di Angkringan Ponorogo, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun gelar rapat koordinasi, (Sabtu 11/02/23).

Pertama-tama Sudjat Miko sebagai ketua LPKSM Pasopati Madiun sekaligus sebagai kordinator wilayah Jawa timur Media Surya Nenggala memberikan arahan, wawasan dan gambaran mengenai seputar LPKSM dan wawasan jurnalis di wilayah eks karesidenan Madiun.

Sebagai refresh kepada personil lama dan wawasan personil baru Sudjat Miko menjelaskan seputar apa LPKSM dan Tugas LPKSM serta tugas untuk wartawan yang baru sudah resmi bergabung .

Pada intinya , Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen”. Jelas Sudjat Miko.

Lebih lanjut dijelaskan “Dasar Hukum yang menjadi payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.

Baca Juga :

“Adapun tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat meliputi kegiatan antara lain 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Ke 2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya. Ke 3 Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. Ke 4 Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Ke 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen”. Kata Sudjat Miko.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas beberapa agenda kasus-kasus penting diantaranya dugaan temuan penyimpangan pelaksanaan sertipikasi tanah /PTSL di beberapa Kabupaten yang menyalahi Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL , Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan Perbup di setiap kabupaten.

Juga tentang dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang. LPKSM sebagai wujud upaya perlindungan konsumen terus melakukan pengawasan bersama pemerintah.

Dugaan sarana prasarana dan bangunan kurang layak seperti belum dilengkapinya sarana jalan, saluran, tempat pembuangan akhir, listrik, air serta kawan perumahan bebas banjir.

Sebelum menutup rapat koordinasi Sudjat Miko berpesan, “Semua personil termasuk pengurus dan anggota haruslah sigap menghadapi tantangan, terus belajar aturan dan hukum, menjaga koordinasi dan komunikasi antara personil, tentunya dengan menjalankan tupoksi sebaik-baiknya. Tingkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Semoga LPKSM bisa terus mengabdi”. Pungkas Sudjat Miko.

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *