www.suryanenggala.id. Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya.
Seperti diketahui, dua bocah yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi disiksa ayah kandungnya yakni Ade (37) yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Anak bungsunya berinisial AH (10) tewas usai disiksa dengan 15 kali tendangan dan pukulan. Sedangkan kakaknya, AMN (12) harus mendapat perawatan di rumah sakit usai dipukul dan ditendang 7 kali oleh ayah kandungnya.

“Iya kita akan tangani sampai tuntas termasuk pasca pemulihan kesehatannya. Karena mungkin nanti ada traumatic, akan ditangani,” ungkap Dikdik kepada wartawan pada Rabu (08/02/2023).
Dia mengaku sangat menyayangkan adanya aksi kekerasan terhadap anak tersebut. Apalagi dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Untuk itu pihaknya turun melakukan penangan meskipun keluarga tersebut hanya mengontrak dan bukan warga Kota Cimahi.
baca juga:
“Tentu membuat kita sedih dan prihatin. Ini adalah tanggung jawab Pemkot berkaitan dengan korban, kami sudah melakukan pendampingan,” tutur Dikdik.
Dalam kesempatan tersebut Dikdik jiga menyoroti perilaku pendatang yang tidak melapor ke aparat setempat seperti pemerintahan. Seperti diketahui keberadaan tersangka dan keluarganya yang mengontrak di Kota Cimahi selama ini tidak diketahui pihak RT karena tidak melapor.
Ia juga mengintruksikan RT, RW hingga Lurah di Kota Cimahi untuk menegaskan kembali mewajibkan tamu wajib lapor.
“Antar Warga harus bisa bersilaturahmi, saling perhatikan. Terutama aparat wilayah, RT, RW bahwa siapapun yang masuk ke dalam lingkungan harusnya wajib lapor. Akan coba kami tegaskan kembali,” pungkas Dikdik.
(sumber: Humas Kota Cimahi)
(DN)
Response (1)