Site icon Surya Nenggala

PT BGE Pertanyakan Surat Kejagung yang Disebut Oknum Pejabat KPK

PT BGE Pertanyakan Surat Kejagung yang Disebut Oknum Pejabat KPK

www.suryanenggala.id, Jakarta – Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE) Khresna Guntarto menegaskan bukan tupoksi Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerbitkan surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09 2017 yang dianggap merugikan PT BGE dalam konsesi pertambangan panas bumi.

“Tupoksinya Pak Pahala adalah pencegahan dan monitoring bukan melakukan penyidikan yang menjadi wewenang Deputi Penindakan,” ujar Khresna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1).

Ia mempertanyakan kepentingan dan tujuan Deputi Pencegahan KPK yang mengeluarkan surat yang mengalahkan PT BGE di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) itu yang tertuju ke PT Geo Dipa Energi (GDE).

“Dia berani membuka informasi semacam itu sehingga patut dipertanyakan dalam rangka apa bisa memberikan ke GDE. Apalagi informasi yang disampaikan keliru,” katanya.

Kemudian yang kedua, PT BGE memastikan klaim informasi adanya sumber informasi perbankan PT BGE berasal dari HSBC Indonesia seperti yang disampaikan Pahala Nainggolan adalah tidak benar. PT BGE pernah mengkonfirmasi ke PT HSBC Indonesia di tahun 2019 yang secara langsung menerima audiensi.

“Mereka justru mempertanyakan mana bukti kami (HSBC Indonesia) telah memberikan satu informasi kepada Deputi Pencegahan KPK. Dia minta buktinya bahwa ada keterangan resmi dari HSBC Indonesia ternyata HSBC Indonesia tidak pernah memberikan keterangan itu kepada KPK,” Khresna menandaskan.

Dan bahkan dalam jawabannya secara resmi HSBC Indonesia itu menyatakan bahwa PT BGE itu bukan nasabahnya. Oleh karena itu, Khresna menilai tidak tepat pertanyaan itu diajukan ke HSBC Indonesia. “Lantas apa maksudnya tadi surat KPK menyebut sumber informasi dari HSBC Indonesia kan ini sudah jelas suatu kebohongan, manipulatif keterangannya Pahala,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kesalahan Pahala yakni klaim sumber informasi perbankan PT BGE berasal dari Kejagung yang terbang langsung ke HSBC Hongkong. Menurut Khresna pernyataan tersebut masih simpang siur karena menurut pihak Jamintel Kejagung yang menyurati secara resmi itu masih diperiksa pernah ada tidaknya kejaksaan terbang ke Hongkong.

“Itu dia belum bisa memberikan jawaban resmi kepada kami. Kejaksaan itu tidak berani, tapi ini Pahala Nainggolan berani mengklaim sepihak adanya penelusuran informasi penyelidikan dari pihak Jamintel Kejagung,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Khresna, klaim adanya surat kejagung sebagai sumber informasi, dipastikan tidak benar. Bahkan Pahala sempat menyatakan surat kejaksaan lebih parah daripada surat KPK itu. Diketahui surat KPK itu masuk dalam pertimbangan putusan BANI yang ke 2 yang akhirnya mengalahkan PT BGE. Surat tersebut menjadi pertimbangan utama majelis di BANI sehingga seolah-olah benar bahwa PT BGE tidak perform dalam menyediakan dana.

“Jika ada surat Kejaksaan harusnya masuk dong dalam bukti yang disampaikan oleh PT GDE di sidang BANI 2017 tapi ini tidak ada dalam rangkaian seluruh bukti yangg ada di putusan ini. Jadi pernyataan ini Pak Pahala ngarang-ngarang? berhalusinasi atau bagaimana? Nanti kami pertanyakan itu kepada Pak Pahala,” Khresna menegaskan. (*)

Exit mobile version