Perangkat Desa Demo Besar-Besaran Akhirnya Anggota DPR – RI Naik Podium Komando

oleh -307 Dilihat
Saat Mohammad Toha membacakan hasil audiensi Perwakilan PPDI dengan Komisi DPR-RI

Perangkat Desa Demo Besar-Besaran Akhirnya Anggota DPR – RI Naik Podium Komando

www.suryanenggala.id. Madiun – Setelah Perangkat Desa seluruh Indonesia melakukan Demo besar-besaran dan para Orator bergiliran berorasi sejak pagi, akhirnya 2 Fraksi perwakilan Anggota DPR RI naik ke Podium Komando yang ada di depan gedung DPR RI Istora Senayan ( Rabu, 25 Januari 2023 ).

Para Wakil rakyat Anggota DPR RI tersebut adalah Herman Khaeron dan Mohammad Toha anggota Komisi II DPR. 2 tokoh tersebut akhirnya menemui massa perangkat desa yang sejak sehari sebelumnya telah memenuhi Jakarta untuk menggelar Aksi Silatnas (Aksi Damai) di depan gedung DPR/MPR RI.

Puluhan / Ratusan Ribuan Perangkat Desa berjalan kaki dari GBK menuju tempat Demo Depan Gedung DPR/MPR RI

Herman menyampaikan “Sudah setuju apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan. Hari ini kami juga terima kembali dan sangat rasional dan masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan. Tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR,” ucap Herman.

“Kalau sudah masuk prioritas, tentu tuntutan yang menjadi harapan ini bisa kami perjuangan”. Ucapnya lagi.

baca juga:

Dilanjutkan Mohammad Toha, menyampaikan hasil audiensi dari pihaknya. Dia juga berjanji memperjuangkan tuntutan perangkat desa bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Terdapat 6 poin hasil aspirasi yang diterima dan bakal diperjuangkan anggota DPR RI. Dan inilah petikan yang disampaikan Mohammad Toha.

1. Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 dan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.

2. Memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Hujan lebat tidak menyurutkan semangat. Tetap menunggu hasil Demo

3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT, RW, Karang Taruna, LKMD, LPM, Pemangku Adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU Aparatur Pemerintah Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

“Ada 6 poin menjadi catatan dan itu nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di DPR RI “. Toha membacakan poin-poin hasil audiensi.

“Mohon doa ibu bapak sekalian agar ini semua cepat selesai dan segera terealisasi”. Pungkas Toha.

(Wid)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *