Polres Madiun Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

oleh

Polres Madiun Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

www.suryanenggala.id Madiun – Kepolisian Resor Madiun (Polres Madiun) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi curas tersebut dilakukan di dua minimarket di wilayah Kabupaten Madiun. Kamis (19/1/2022).

Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB Pelaku MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart, berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, pelaku MSB bersama temannya ATI berbekal senjata berupa pistol kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di minimarket ALFAMART Jerukgulung Kecamatan Balerejo.

baca juga:

Di lokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam release nya didepan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022”. ungkap AKP Danang.

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(Sumber: Humas Polres Madiun)

(Wid)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *