Ditresnarkoba Polda Metro Tetapkan Revaldo Sebagai Tersangka dan di Rehabilitasi

oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Tetapkan Revaldo Sebagai Tersangka dan di Rehabilitasi

www.suryanenggala.id, Jakarta, – Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap Revaldo karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti
Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, Revaldo telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, Revaldo menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.

Dari hasil tes urine yang dilakukan
Revaldo terbukti mengandung zat Metamfetamin, Amfetamin dan THC.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus.

(tk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *