Amrick, Kasus Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Sumut Masuki Babak Baru
www.suryanenggala.id, Jakarta – Kasus dugaan kriminilisasi terhadap Amrick terkait jual beli tanah Grant Sultan di Medan Sumatera Utara, memasuki babak baru.

Pasalnya, Wassidik Polri telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Amrick, Erdi Subakti, agar menarik kasus tersebut dan telah melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Disana kami serahkan beberapa bukti kalau apa yang disangkakan penyidik berdasar laporan Bijaksana Ginting tidak benar,” kata Erdi, kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis, (12/01/2023).
Dalam gelar perkara secara khusus itu, lanjut Erdi, pihaknya menunjukan beberapa bukti jika Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah Grant Sultan. Bijaksana saat itu kata Erdi, hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya.
“Surat yang kami bawa dan tunjukan di depan penyidik Mabes Polri jelas menunjukan kalau Bijaksana Ginting hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya yang bernama Syed Ali Mahdar,”tegas Erdi.
Tak hanya itu saja, pihaknya, tutur Erdi, juga memberika bukti lainnya yakni pada tahun 2009, dimana ada surat penerima kuasa dari Syed Ali Mahdar kepada Bijaksana untuk mencarikan pembeli tanah di Grant Sultan.
“Ada surat kalau Bijaksana bukanlah merupakan pemilik tanah, namun hanya sebagai penerima kuasa,”terangnya.
Bahkan, Erdi juga meminta perlindungan ke Menko Polhukam Mahfud MD agar merekomendasi ke Kompolnas sebagai kontrol dari Kepolisian terhadap persoalan kasus yang menjerat klienya saat ini.
Selain Menko Polhukam, pihaknya kata Erdi juga menyampaikan persoalan kasus kliennya itu, kepada Komisi Kepolisian Nasional.
“Kami sudah audiensi juga dengan Kompolnas. Dan mereka menyambut baik laporan kami dan akan segera menindaklanjuti kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya, warga Sumatera Utara bernama Amrick sekaligus kliennya itu, ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan yang dibuat oleh Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan penggelapan sebidang tanah.
Bahkan, status tersangka yang dialamatkan terhadap kliennya Amrick tersebut, dinilai Erdi, merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum penyidik yang menagani perkara ini.
“Bagaimana dibilang penggelapan kalau surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya yakni Sirlli Singgih,” timpalnya.
Erdi menjelaskan, awalnya kasus ini bermula, dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Saat itu Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang belakangan diketahui bernama Syed Ali Mahdar.
“Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009 saat itu proses jual beli tak usai, bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukan,” kata Erdi.
Karena tak kunjung usai proses pembeliannya yang diurus oleh Bijaksana Ginting, pada tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.
“Saat proses itu berjalan, surat kuasa yang diberikan kepada Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar,” jelas Erdi.
Lantaran tak kunjung tiba selesai proses jual beli yang dilakukan Bijaksana Ginting kepada Amrick, pada tahun 2016 klienya beber Erdi melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan. Sebab, klienya Amrik sudah memberikan uang panjar dan sekaligus pengurusan surat kepada Bijaksana Ginting.
“Namun laporan yang dibuat oleh kliennya itu, tak kunjung ditindaklanjuti,” tegasnya
Lalu, pada tahun 2021, Bijaksana Ginting terang Erdi, melapor balik klienya Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut. Bahkan Amrick dianggap belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp 6 Miliar kepada Ginting.
“Harusnya laporan ini dihentikan. Karena yang bersangkutan (Ginting), bukan pemilik asli objek tanah, tetapi hanya dikuasakan. Dan dia sama sekali tidak dirugikan,” tandas Erdi.
Kendati demikian, Erdi berharap agar status tersangka dan status DPO yang dialamatkan kepada kliennya Amrick itu segera dicabut.
“Lantaran bukti yang diutarakan pihaknya dalam gelar perkara khusus dengan Wassidik Polri itu sangat menguatkan pihaknya, dan klienya adalah korban kriminalisasi,”tutupnya.
(titik).
