Site icon Surya Nenggala

Deputi Pencegahan KPK Bantah Keluarkan Surat ‘Bantuan’ Atas Nama Pribadi

Deputi Pencegahan KPK Bantah Keluarkan Surat ‘Bantuan’ Atas Nama Pribadi

www.suryanenggala.id, Jakarta – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku bahwa surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diterbitkan atas permohonan permintaan klarifikasi dari PT Geo Dipa Energi (GDE) telah merugikan PT Bumigas Energi (BGE) dalam sengketa proyek panas bumi.

“Mereka percaya surat gue yang bikin dia (PT BGE) kalah karena dia masuk lagi ke BANI nah itu menang, digugat ke PN Selatan, dia naik lagi kalah. Udah habis selesai,” ujar Pahala di kantor KPK beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT HSBC Indonesia yang diperintah oleh ketua KPK pimpinan Agus Raharjo untuk mengetahui benar atau tidaknya PT BGE memiliki rekening akrif maupun non aktif di HSBC Hongkong.

“Di sini dianggapnya Pahala sebagai individu, padahal gua sebagai deputi pencegahan,” katanya.

Ia berdalih penerbitan surat tersebut adalah arahan petinggi KPK yang hanya diketahui oleh Agus Raharjo. Deputi pencegahan itu, lanjutnya, hanya mengikuti perintah pimpinan KPK.

“Yah pokoknya kalau dilidik dan tertutup enggak ada yang boleh tahu. (Soal tandatangan harus bertanggungjawab) ya iya itu di sini kan atas nama pimpinan. Pimpinan membawahi penindakan ya gua ga boleh tahu dong di situ,” Pahala menandaskan.

Themis Justice Mission menilai surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 itu hanya secara sepihak menyimpulkan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening aktif atau non aktif pada HSBC Hongkong.

“Tindakan Deputi Pencegahan KPK dalam perkara ini tidak berdasarkan asas kepastian hukum. Deputi Pencegahan KPK hanya mendengarkan salah satu
pihak dari P.T. GDE saja tanpa pernah memanggil pihak PT Bumigas Energi,” kata Tim Peneliti Themis melalui rilisnya.

Bahkan tindakan Deputi Pencegahan KPK, tidak pernah mendasarkan keputusan dan/atau tindakannya dengan mempelajari terlebih dulu Putusan pengadilan dan Putusan Kasasi Nomor 586/2012 jo. Putusan PK Nomor 143/2013 jo. Putusan PK No. 45/2015.

“Seluruh putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian KTR.001 antara PT GDE dengan PT Bumigas Energi yang pada mulanya dinyatakan berakhir berdasarkan Putusan BANI Nomor 271/2007 telah dinyatakan tetap berlaku efektif dan mengikat para pihak,” ujarnya. (*)

Exit mobile version