Surya Nenggala

Bupati Mojokerto Hadiri Workshop Sinergitas Pelaku Usaha dan Pemda

Foto:Mki/Ar

Bupati Mojokerto Hadiri Workshop Sinergitas Pelaku Usaha dan Pemda

www.suryanenggala.id – Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Workshop Sinergitas Pelaku Usaha & Pemerintah Daerah. Kegiatan yang bertajuk ‘Menjaga Investasi di Kabupaten Mojokerto’ itu digelar di PT. Multi Bintang Indonesia, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/12) sore.

Workshop sinergitas pelaku usaha dan pemda itu dilaksanakan untuk mendiskusikan dinamika investasi di Bumi Majapahit. Beberapa yang dibahas antara lain  terkait aturan tata ruang termasuk lahan sawah dilindungi (LSD), perbaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), kualitas air tanah, hingga isu-isu lingkungan hasil limbah industri. 

Workshop tersebut dihadiri Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Wijanarko, Ketua DPP Apindo Provinsi Jatim Edi Wijanarko, Kepala DPMPTSP Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bambang Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zaqqi, Forkopimca Kutorejo.

Bupati Ikfina mengatakan, penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Namun pada pelaksanaannya di daerah, penetapan LSD diperlukan konfirmasi serta sinkronisasi dengan kondisi existing di lapangan. 

Baca Juga :
Bupati Mojokerto Hadiri Workshop Sinergitas Pelaku Usaha dan Pemda
Foto:Mki/Ar
Foto:Mki/Ar

“Beberapa perusahaan sebelum tahun 2012 sudah berizin, namun karena ada peraturan baru dari pusat statusnya masuk lahan dilindungi. Kasusnya sama seperti kantor Bupati Madiun. Karena mungkin daerah Madiun ditetapkan sebagai lumbung pangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ikfina menyebut semua itu bisa dikomunikasikan. Karena Kementerian ATR/BPN sendiri menetapkan LSDnya dengan tetap mengacu pada kondisi existing di lapangan. Dan saat ini Pemda berhasil mengajukan sekitar 2.400 ha lahan di Kabupaten Mojokerto untuk dikeluarkan dari status LSD.

“Kenapa kita lakukan itu? Karena ini berhubungan dengan investasi yang ditanamkan para pengusaha di wilayah kita. Kami pun terus berproses dan berkomitmen terhadap isu-isu lingkungan, serta mengupayakan solusinya,” terang Ikfina. 

(Sumber : Diskominfo Kab Mojokerto)

(Dhn;gd)

Exit mobile version