Surya Nenggala

Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka dan Penadah Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka dan Penadah Diamankan

www.suryanenggala.id, Ngawi, – Resmob Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sekitar Ngawi Kota, Ds. Margomulyo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (15/11) yang lalu.

Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial M (40), R (40) dan seorang penadah berinisial HS (43).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kasus tersebut berawal dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya.

“Dari laporan itu tim dari sat Resmob Polres Ngawi melakukan olah TKP dan mencari identitas para pelaku ,” katanya di Mapolres Ngawi, Senin (19/12/2022).

Dari hasil olah TKP, kata Dwiasi penyidik berhasil menemukan ciri-ciri dan identitas para pelaku serta kendaraan sepeda motor hasil curian.

“Anggota Resmob Polres Ngawi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankan berinisial HS yang merupakan penadah ,” ujarnya.

Dari hasil keterangan pelaku HS , lanjut Dwiasi, ia mengaku membeli barang hasil curiannya dari kawannya berinisial M.

“Tim dari yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Munif yang dibackup Resmob Polres Kendal kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku curanmor. Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada Peruh Graha Mutiara Blok A No.26 Meteseh Kec. Boja Kab. Kendal Prov. Jateng,” ungkapnya.

“Namun satu tersangka melarikan diri sehingga oleh petugas diberi tindakan tegas serta terukur. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dwiasi.

Kapolres menambahkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan keliling kampung mencari sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

“Pelaku ini keliling perkampungan, apabila menemukan sepeda motor di depan rumah pelaku mengambil motor tersebut kemudian motor tersebut dijual kepada penadah,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 1 (satu) Buah kunci Y, 1 (satu) Buah kunci T, 10 (sepuluh) Buah anak kunci T, 1 (satu) Buah Magnet pembuka kunci, 1 (satu) Buah Jaket Kulit warna hitam, 1 (satu) Stel sarung tangan kain warna hitam, 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Y16 warna Gold, 1 (satu) Buah Hp Vivo warna Biru Hitam, 1 (satu) Buah kunci duplikat sepeda motor Honda.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

(titik)

Exit mobile version