Pengusaha Jadi Korban Mafia Hukum, Jamwas: Jika Terbukti Jaksa Nakal Ditindak

oleh -245 Dilihat

Pengusaha Jadi Korban Mafia Hukum, Jamwas: Jika Terbukti Jaksa Nakal Ditindak

www.suryanenggala.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono. “Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas,” tegas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono di Jakarta, Minggu (11/12).

Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya. “Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera,” imbuhnya.

Ali Mukartono juga keberatan menjawab terhadap proses penetapan status tersangka Agus Hartono, yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan

Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus,” elaknya.

Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka. “Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum,” ujarnya.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas menjawab diplomatis, “Saya aja belum dapat laporan, gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono menyeret perhatian publik

Pasalnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara Agus Hartono.

Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016. “Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul,” ujarnya. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang. Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. “Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka ke pihak Kejaksaan Agung. Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas. Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para ‘oknum mafia hukum berseragam’.

Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *