Bupati Mojokerto Serahkan SLF untuk RSI Sakinah

oleh
Foto:Luq/Ar

Bupati Mojokerto Serahkan SLF untuk RSI Sakinah

www.suryanenggala.id – Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati berkesempatan menyerahkan secara langsung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah yang beralamat di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/12) siang.

Dengan dimilikinya SLF ini oleh RSI Sakinah, Bupati Ikfina berharap, SLF ini bisa bermanfaat dan bisa menunjang pelayanan kesehatan serta pengembangan pelayanan oleh RSI Sakinah.

“Kami berharap, dengan SLF ini, masyarakat Kabupaten Mojokerto akan tahu, bahwa RSI Sakinah tidak hanya mengedepankan pelayanan kesehatan saja, namun juga memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan dan masyarakat di sekitar bangunan RSI Sakinah,” ujarnya.

Bupati Ikfina juga berharap, tak hanya kelaikan gedung yang kedepannya terus diperhatikan, juga peningkatan kapasitas SDM pelayan kesehatan juga harus terus ditingkatkan. Hal tersebut mengingat masalah kesehatan semakin hari semakin berkembang.

Baca Juga :
Bupati Mojokerto Serahkan SLF untuk RSI Sakinah
Foto:Luq/Ar
Bupati Mojokerto Serahkan SLF untuk RSI Sakinah
Foto:Luq/Ar

“Sakinah menjadi salah satu bagian andalan kami untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kami. Terima kasih atas partisipasinya RSI Sakinah, mudah-mudahan pelayanannya semakin prima dan lebih baik lagi. Masalah kesehatan ini setiap saat berkembang, seluruh tenaga kesehatan juga harus terus mengikuti perkembangan tersebut,” pesannya.

Dengan penyerahan SLF ini, Bupati Ikfina ingin masyarakat Kabupaten Mojokerto secara umum mengetahui bahwa setiap bangunan di Kabupaten Mojokerto juga harus memiliki SLF. Hal ini tentunya untuk menjamin keamanan pengguna gedung dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Di Kabupaten Mojokerto juga tidak sedikit gedung yang belum memiliki SLF, maka dari itu, ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat, agar memperhatikan hal ini. Karena pengeluaran SLF ini telah diamanatkan dalam Undang-undang. Sehingga kami sebagai pemerintah juga harus terus memonitor hal ini,” pungkasnya. 

(Sumber : Diskominfo Kab Mojokerto)

(Khl;gd)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *