Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga Ponorogo

oleh
Gambar Ilustrasi

Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga Ponorogo

www.suryanenggala.id – Ponorogo. Berdasarkan pengaduan dari warga Desa Japan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terkait keresahan ibu – ibu kepada rentenir yang diduga mengaku dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ), akhirnya pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati menganggapinya dengan serius.

Dengan berkedok KSP para rentenir tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Ponorogo. Namun sangat disayangkan, dalam menjalankan usahanya rata – rata rentenir itu sering melanggar aturan KSP. Sering terjadi penekanan kepada korban seperti tidak boleh libur dan tidak boleh kurang.

Diduga pelaku sengaja mencari korban para ibu – ibu untuk memberikan pinjaman dengan jaminan KTP/ KK. Bahkan ada yang memberikan jaminan berupa kartu KIS dan akta kelahiran agar mendapat pinjaman. Dengan kesepakan karena keadaan, para korban awalnya menyetujui sistem yang disampaikan petugas KSP abal – abal.

Pinjaman sebesar 1 juta rupiah diterimakan kepada korban sebesar 700 ribu rupiah dengan dalih potongan atau simpanan. Dengan ketentuan rincian angsuran pembayaran setiap Minggu sebesar 130 ribu x 10 kali angsuran. Pinjaman sebesar 700 ribu diterimakan 450 ribu, Dengan ketentuan pembayaran 100 ribu x 10 kali angsuran.

Eko Agus D. aktivis LPKSM Pasopati ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rentenir yang diduga berkedok KSP itu memang membuat resah para korban.

“Ketika saya berada di rumah salah satu korban, kebetulan juga ada beberapa orang yang datang. Disitu saya mendengar unsur pemaksaan dari petugas. Karena korban tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar di hari itu, petugas memaksa dengan mengatakan ‘pokoknya cari saya tunggu sampai dapat,” ujar Eko sembari menirukan gaya bahasa rentenir.

Merasa korban mendapatkan penekanan, akhirnya Eko menemui petugas tersebut. Setelah diklarifikasi ternyata petugas yang mengaku KSP itu rata – rata berasal dari luar wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Dari hasil penyampaian petugas, rata – rata KSP nya berasal dari Kabupaten Magetan, Trenggalek, Nganjuk, Bojonegoro dan beberapa daerah lainnya. Dan mayoritas hanya mengedarkan uang pinjaman dengan bunga mencekik leher tanpa membuka kantor cabang yang berdomisili di Ponorogo. Koperasi kok tidak jelas alamat kantor dan petugasnya dalam melakukan tagihan berlagak seperti preman,” lanjutnya.

Baca Juga :
Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga Ponorogo
Petugas yang melakukan penagihan malam hari
Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga Ponorogo
Kartu angsuran yang tidak jelas alamat kantor KSP nya

Ditemui secara terpisah pada sabtu,3/12/22, Sudjat Miko yang biasa disapa Komendan membenarkan akan kejadian tersebut. “Benar anggota saya memang sedang melakukan pendampingan dan penanganan keresahan ibu-ibu korban plecit di wilayah Kabupaten Ponorogo. Sesuai dengan pengaduan dan surat kuasa korban pada LPKSM Pasopati,” ungkapnya.

Lebih lanjut Komendan juga menjelaskan terkait ulah para juru tagih dari koperasi abal-abal atau lintah darat atau bank plecit atau rentenir mengaku KSP ini sudah melanggar Undang -Undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang sistem perizinan. Dari barang bukti berupa kartu Promes tidak jelas alamat kantor dan nomor telfon kantor sehingga apabila terjadi permasalahan tidak bisa menghubungi pihak kantor yang bersangkutan.

“Untuk itu LPK SM Pasopati menentang keras atas tindakan para juru tagih yang mengaku dari koperasi asal luar Kabupaten Ponorogo yang jelas – jelas tidak mempunyai kantor cabang di Kabupaten Ponorogo. Ketika korban mengalami penundaan pembayaran, oknum rentenir tersebut melakukan tindakan yang tidak seharusnya di lakukan oleh juru tagih kalau memang koperasinya resmi. Ada juga yang membuat ketentuan pihak korban dalam pembayaran Tidak Boleh Kurang Tidak Boleh Libur. Ketentuan – ketentuan seperti ini sudah jelas melanggar Undang – Undang dan peraturan pemerintah,” lanjutnya.

Dengan adanya kejadian ini, LPK SM Pasopati melakukan tindakan pemberhentian pembayaran sementara pada rentenir yang berkedok KSP dari luar Kabupaten Ponorogo yang belum mempunyai kantor cabang di Ponorogo.

“Selain itu LPKSM Pasopati juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro ( Perdagkum ) Kabupaten Ponorogo untuk melakukan penertiban pada KSP yang dianggap melanggar aturan dan membuat resah di kalangan masyarakat,” pungkas Sudjat Miko.

(Wid)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *