Surya Nenggala

Juru Tagih KSP Abal -Abal Resahkan Warga Madiun

Juru tagih KSP Diduga Abal Abal .

Juru Tagih KSP Abal -Abal Resahkan Warga Madiun

www.suryanenggala.id. Madiun – Berdasarkan pengaduan dari warga Desa Blimbing dan Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terutama keresahan ibu – ibu kepada rentenir yang mengaku dari koperasi, akhirnya pihak LPKSM Pasopati menganggapinya dengan serius.

Rentenir yang mengaku koperasi ini beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun. Ada yang mengaku dari Wonogiri, Ponorogo, Ngawi, Kediri, Trenggalek dan Magetan. Pelaku sengaja mencari mangsa diwilayah pinggiran desa untuk memberikan pinjaman dengan jaminan KTP/ KK. Bahkan ada yang memberikan jaminan berupa kartu KIS dan akta kelahiran agar mendapat pinjaman. Dengan kesepakan karena keadaan, para korban awalnya menyetujui sistem yang disampaikan petugas koperasi abal – abal.

Pinjaman sebesar Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) korban menerima sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Dengan ketentuan rincian angsuran pembayaran setiap Minggu Rp.130.000,00 selama 10 kali angsuran. Namun ditengah perjalanan, para ibu-ibu mengalami kesulitan sehingga terjadilah keterlambatan dalam cicilan.

“Koperasi kok tidak jelas alamat kantor dan petugasnya dalam melakukan tagian seperti preman. Untuk itu, dengan dasar pengaduan dari warga pada Kepala Desa, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati Madiun melakukan klarifikasi pada ibu – ibu yang ada di desa Blimbing dan Desa Suluk,” kata Sudjat Miko, ketua LPK SM pasopati ketika ditemui awak media dikantornya pada jum’at, 25/11/2022.

baca juga:

Lebih lanjut Sudjat Miko yang biasa dipanggi Komendan juga menjelaskan terkait ulah para juru tagih dari koperasi abal-abal atau lintah darat atau bank plecit atau rentenir mengaku koperasi ini sudah melanggar Undang -Undang nomor 25 tahun 1992 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan. ” Dari barang bukti berupa kartu Promes tidak di jelaskan alamat kantor dan nomor telfon kantor sehingga apa bila terjadi permasalahan tidak bisa menghubungi pihak kantor yang mengaku dari KSP

Ketentuan dari KSP yang sudah melanggar UU koperasi.

“Untuk itu LPK SM Pasopati menentang keras atas tindakan para juru tagih yang mengaku dari koperasi asal luar Kabupaten Madiun yang jelas – jelas tidak mempunyai kantor cabang di Kabupaten Madiun. Para juru tagih dari koperasi abal-abal, sesuai keterangan dari para korban menyampaikan dalam pertemuan disalah satu rumah korban. Ketika korban mengalami penundaan pembayaran, oknum rentenir tersebut melakukan tindakan yang tidak seharusnya di lakukan oleh juru tagih kalau memang koperasinya resmi. Dan yang lebih tidak masuk akal lagi dalam kartu Promes KSP Usaha Mandiri Indonesia tertulis 7 ketentuan . Dari ketentuan pada angka 6 berbunyi, Jika terjadi kredit Macet , peminjam siap diadili / dihukum. Ada juga yang membuat ketentuan pihak Korban dalam pembayaran Tidak boleh Kuran Tidak Boleh Libur. Ketentuan ketentuan seperti ini sudah jelas melanggar Undang – Undang dan peraturan pemerintah,” lanjutnya.

Dengan adanya kejadian ini, LPK SM Pasopati melakukan tindakan pemberhentian pembayaran sementara pada KSP dari luar Kabupaten Madiun yang belum mempunyai kantor cabang di Kabupaten Madiun. Selain itu LPK SM pasopati juga telah melakukan kordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Madiun untuk melakukan penertiban pada KSP yang dianggap melanggar dan membuat resah di masyarakat.

Sebab Kabupaten Madiun sesuai Visi Misi Bupati dan wakil Bupati ” Terwujudnya Kabupaten Madiun Yang Aman , Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak”. Pungkasnya.

(Wid/Ek)

Exit mobile version