Site icon Surya Nenggala

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Pengedar Sabu Diborgol

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Pengedar Sabu Diborgol

www.suryanenggala.id, BANGKALAN- Timsus Polres Bangkalan sukses meringkus tiga orang pelaku pengedaran Narkoba. Ketiga nya di ciduk saat sedang pesta sabu di rumah pohon, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Minggu (23/10/ 2022)

Saat digerebek, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial SB (35), IB (42), dan MD (33 ). Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,11 gram, dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisap (bong red).

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, dua orang dari tiga tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh.

“Benar, anggota kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon. Dalam penangkapan tersebut anggota kami harus memanjat sekitar 7-8 meter. Pelaku yang kami borgol adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target dari pihak kepolisian,” ungkap Wiwit.

Wiwit menambahkan, dari penangkapan para pelaku pengedar dan pengguna barang haram teraebut, masyarakat sangat bersyukur.

“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,”terangnya.

Atas pebuatannya ke tiga pelaku narkoba dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ketiga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandas Kapolres Bangkalan. (tk/*)

Exit mobile version