Kebijakan Baru Ditjen Imigrasi Dukung G20; Delegasi dan Jurnalis Asing Bebas Visa!

oleh
(Foto : Humas Direktorat Jendral Imigrasi)

Kebijakan Baru Ditjen Imigrasi Dukung G20; Delegasi dan Jurnalis Asing Bebas Visa!

www.suryanenggala.id. Jakarta – Mendekati pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20, Kemenkumham terus-menerus mengoptimalkan pelayanannya. Melalui Direktorat Jendral Imigrasi kembali memberikan kemudahan sekaligus fasilitas berupa Bebas Visa Kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang bertugas di KTT G20.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana yang merilis kebijakan ini menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

baca juga:

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:
1.Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,

yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2.Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
3.Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.

(sumber : Humas Direktorat Jendral Imigrasi)

(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *