Pemkot Cimahi Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota Cimahi

oleh
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saat Menandatangani Kerjasama Kota Cimahi Dengan Kejari Kota Cimahi. (Sumber : Humas Kota Cimahi).

Pemkot Cimahi Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota Cimahi

www.suryanenggala.id. Cimahi– Pemerintah Daerah Kota Cimahi bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dalam hal penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH., MH. dan Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Gedung Techno Park Cimahi, hari Senin (3/10/2022).

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, jajaran staf Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Adanya tuntutan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan otonomi daerah, termasuk dalam ranah hukum menjadi dasar pelaksanaan Kesepakatan Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Beserta Kepala Kejari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba Saat Penandatangan MoU.

Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca juga:

Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Ngatiyana menyatakan bahwa kesepakatan dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi adalah untuk saling menunjang dalam pelaksanaan tugas kedua belah pihak, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” tutur Ngatiyana.

Foto Bersama Diakhir Kegiatan.

Ngatiyana mengaku sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini, terutama dalam bidang hukum perdata. Oleh karenanya Ia berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan.

“Mudah-mudahan melalui kerja sama ini tingkat kualitas dan akuntabilitas Pemerintah Kota Cimahi, khususnya dalam aspek hukum, dapat ditingkatkan, sehingga dapat turut membantu menghapus stigma buruk yang selama ini melekat di benak publik terhadap pemerintahan daerah di seluruh Indonesia yang dianggap tidak credible, tidak accountable dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.

(sumber: Humas Kota Cimahi)

(DN)

Responses (2)

  1. Mudah2an bisa diemplementasikan kebijakan nya… Bukan sekedar wacana atau sekedar kerjasama dan bisa bermanfaat bagi masyarakat cimahi. Mau tanya kalo pelaporan mengenai kasus pelanggaran yang terjadi di Cimahi, masyarakat bisa melaporkan kemana? Misal seperti hal PUNGLI di kepolisian, Kelurahan, Kecamatan, dan BPN kota Cimahi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *