Disperinaker Kendal Klarifikasi Terkait Pengaduan Atas Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja

oleh -824 Dilihat
Disperinaker Kendal

Disperinaker Kendal Klarifikasi Terkait Pengaduan Atas Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja

www.suryanenggala.id. Kendal– Disperinaker Kendal (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) lakukan pemanggilan guna klarifikasi antara Pimpinan PT. Berkat Karunia Semesta dengan saudara Bambang Andriansyah (Karyawan PT BKS). Desa Curug Sewu, Patean, Kendal.

Klarifikasi diadakan di Ruang Mediasi Disnaker Kabupaten Kendal, Jl. Soekarno-Hatta No.62 Kendal, Rabu, (28/9/2022).

Hadir dalam acara klarifikasi, Frederich Lawongan (Pimpinan PT BKS) beserta Kuasa Hukum dan Saudara Bambang Andriansyah (Karyawan PT BKS).

Bapak Dian Menyampaikan, Kita sebagai Dinas memfasilitasi apabila terjadi kondisi seperti ini, karena sebelum masuk kemediasi harus ada Bipartit dahulu, karena belum ada risalah perundingan bipartit. Makanya kami memanggil kedua belah pihak, dalam klarifikasi ini kami belum turut campur, kami hanya mendengar dari kedua belah pihak.

“Harapan Industrial harmonis tidak ada perselisihan tapi kalau harus seperti ini ya kami beri kesempatan kepada kedua belah pihak, harapannya juga diselesaikan baik, langkah selanjutnya kalau bipartit ini tidak ada hasil. Silahkan dari salah satu kedua belah pihak mengajukan kekami untuk kami lakukan mediasi,” Tuturnya.

baca juga:

Pengacara PT BKS, Parsugin Rakisa menyampaikan, “Ini dilakukan klarifikasi tujuan dipertemukan supaya dengan baik, memang kenyataannya belum ada titik temu, tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi mediasi, harapan kami dari Kuasa Hukum pada prinsipnya penyelesaian dengan baik secara kekeluargaan, namun faktanya dari pihak pengadu terlalu prinsip, makanya kita juga akan ngikuti, kita ikuti proses yang ada, tentunya nanti akan dipanggil lagi oleh pihak ketenaga kerjaan,” Terangnya.

Bambang Andriansyah mengatakan, Pemanggilan klarifikasi ini blm ada titik temu, jadi lanjut kemediasi. Kelanjutanya saya disarankan untuk memakai kuasa hukum. Dari Dinas menyampaikan “Tadinya untuk langsung kedinas tidak usah lewat LSM, saya kan tidak tahu makanya saya ke temen LSM, soalnya dipabrik pun belum ada Serikat Pekerja,” Ucapnya.

Proses PHK Saya ini HRD sama Bipartit Perusahaan tidak difungsikan, dan harapan saya pingin Kerja lagi, karena saya ada tanggung jawab anak istri.
Perlu saya sampaikan juga bahwa saya di PHK ini tidak ada Surat Peringatan, makanya keberatan, Lanjut Bambang Andriansyah.

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *