Kantor Hukum Nenggala Alugoro Datangi Rumah Owner Arisan yang Diduga Bodong

oleh

Kantor Hukum Nenggala Alugoro Datangi Rumah Owner Arisan yang Diduga Bodong

www.suryanenggala.id. Palembang– Puluhan masyarakat yang merasa menjadi korban arisan yang diduga ilegal melapor ke Kantor Hukum Nenggala Alugoro Cabang Purbalingga yang berlokasi di Toyareka, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Mereka meminta bantuan pendampingan hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online.

“Kami menerima laporan dari sebagian korban arisan online yang diduga ilegal. Para korban meminta bantuan, pendampingan, serta perlindungan hukum dari kami selaku penasihat hukum untuk melakukan upaya hukum demi tercapainya keadilan” ucap Ega.

Ega menjelaskan, sebanyak 24 korban arisan yang diduga ilegal telah memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan pendampingan hukum. Para korban arisan ini tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.

Tim Kantor Hukum Nenggala Alugoro Cabang Purbalingga Sidak Rumah Owner Arisan yang Diduga Bodong

“Total kerugian dari 24 korban mencapai 650 juta rupiah, ini hanya sebagian belum keseluruhannya. Selain itu, adanya dugaan tindak pidana melawan hukum. Seperti dugaan alamat palsu untuk pengiriman dokumen kemudian merangkapnya admin sekaligus owner” lanjut Ega.

baca juga:

Menindaklanjuti pelaporan tersebut, Ega bersama tim menyidak langsung ke rumah owner arisan yang berada di Palembang Sumatera Selatan pada Sabtu, 17/9/2022.

Ia menyebutkan, tujuannya ke Palembang untuk mengirim langsung surat somasi kepada owner arisan yang berinisial AA dan melakukan upaya mediasi sebelum melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

“Alhamdulillah kami telah bertemu dengan ibu dari owner arisan, tetapi ibu owner terkesan menutup-nutupi keberadaan anaknya” tutur Ega.

Foto Tim Kantor Hukum Nenggala Alugoro Cabang Purbalingga Usai Konsultasi Dengan Polda Sumsel

Berdasarkan keterangan sang ibu, anaknya atau owner arisan online tersebut sedang tidak berada dirumah. Dia ikut suaminya ke luar kota.

Meskipun begitu, Ega tetap menyampaikan surat somasi dan titipkan ke ibu owner.

“Kita lihat kedepannya akan seperti apa jika tidak ada titik terang maka kami akan membuat laporan baik ke OJK terkait investasi bodong dan Polda setempat terkait penipuan dan penggelapan uang member arisan” tutup Ega.

(Dzik)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *