Surya Nenggala

Beri Kepastian Hukum Pemberian Hak Narapidana, Menkumham Resmikan Ascena Lapas Yogyakarta

Peresmian Ascena oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Beri Kepastian Hukum Pemberian Hak Narapidana, Menkumham Resmikan Ascena Lapas Yogyakarta

www.suryanenggala.id – Yogyakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly meresmikan Assessment Center Narapidana (Ascena) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta pada Sabtu (10/9).

Menkumham mengatakan bahwa langkah pembangunan Ascena dinilai tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Narapidana dan anak diwajibkan mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian yang selanjutnya akan dijadikan tolak ukur bagi wali pemasyarakatan untuk memberikan asesmen pada perkembangan pembinaan,” jelas Yasonna dalam sambutannya.

Lebih dalam, Menkumham menjelaskan bahwa keberadaan Ascena juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Bahwasanya penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana,” tuturnya.

Baca Juga :
Beri Kepastian Hukum Pemberian Hak Narapidana, Menkumham Resmikan Ascena Lapas Yogyakarta

Menutup sambutannya, Menkumham mengimbau jajaran Kemenkumham khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Saya mengapresiasi produk dan karya yang sudah didaftarkan termasuk Asessment Center Narapidana yang kita resmikan hari ini dan tentu karya-karya yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, selaku inisiator inovasi tersebut mengatakan bahwa Ascena dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian hak-hak Narapidana.
“Dengan (keberadaan Ascena) ini Masyarakat akan lebih percaya dengan Penyelenggaraan Pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan,” terang Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas Soleh juga menambahkan bahwa Ascena menjadi jawaban untuk transparansi pemberian remisi atau program asimilasi WBP yang tengah menjalani hukuman.
“Ascena juga menjawab dari peraturan yang ada. Karena syarat pemberian remisi dan program integrasi ini berdasarkan SPPN yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” tandasnya.

Peresmian yang ditandai dengan pemotongan ronce bunga dan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Ascena itu turut dihadiri Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Jajaran Pimti Pratama Kemenkumham DIY, dan Kepala UPT se-Kemenkumham DIY.

(Sumber : Humas Ditjenpas)

(bly/red)

Exit mobile version