Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

oleh

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

www.suryanenggala.id, Jakarta – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kepala Divisi Propam, Polri Irjen Ferdy Sambo Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat(26/8/2022).

Kapolri jelas Dedi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung dalam mengawasi proses perkara tersebut.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” jelasnya.

Dedi mengungkap, sidang yang dihadiri oleh Kompolnas ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” pungkas Dedi. (Am/tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *