Surya Nenggala

Harga LKS Mahal, Wali Murid SDN III Dadap Mengeluh

SDN III Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang

Harga LKS Mahal, Wali Murid SDN III Dadap Mengeluh

www.suryanenggala.id – Tangerang. Wali murid Sekolah Dasar Negeri III Dadap keluhkan dugaan “PUNGLI” yang dilakukan oleh oknum guru di Sekolah. SDN III Dadap yang beralamat di Bendungan Dadap, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Banten ini terkesan memaksakan untuk menjual buku LKS dengan kurikulum yang sudah tidak digunakan.

Hal ini didasari oleh murid kelas 5 yang diminta untuk membeli buku LKS kurikulum yang sudah kadaluarsa dengan harga Rp120.000,-/item, senin (22/08/22).

“Jadi kita disuruh beli LKS itu Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu) sama ibu A, padahal kepala sekolah sendiri ngomong tidak ada LKS karna pakai kurikulum merdeka,” ungkap orang tua murid identitasnya dirahasiakan.

Lagi dia menambahkan dengan kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang ini jelas sangat memberatkan untuk mengeluarkan biaya sebesar itu.

“Kondisi perekonomian seperti ini jelas sangat memberatkan pihak orang tua murid pak, padahal SDN itu seharusnya tidak ada biaya apapun,” keluh kesahnya.

Selain itu oknum guru itu juga kerap mengeluarkan kata-kata kasar dalam proses mengajar, dikhawatirkan hal tersebut berdampak pada mental anak. “Omongannya juga sering kasar ke murid dan gebrak meja kalau marah, itu engga pantas kalau mengajarnya ngomong kasar kaya gitu kalau menurut saya,” tambahnya.

Baca Juga :
Harga LKS Mahal, Wali Murid SDN III Dadap Mengeluh
LKS

Dia juga berharap agar pihak pemerintah atau dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, dikhawatirkan apabila dibiarkan akan mencoreng nama sekolah dan nama baik guru-guru lain.

Sementara itu menurut tokoh masyarakat Dadap mejelaskan, ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi, pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

“Jadi jelas pihak Sekolah tidak boleh ada alasan apapun untuk mencari uang dari murid yang menimba ilmu di Sekolah Dasar,” tegasnya.

Kembali Ia menjelaskan, Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk mencegah dan memberantas praktik “pungli” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah di Sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.?Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia,” tutupnya.

(bly)

Exit mobile version