Tebang kayu Aset Negara Tanpa Izin Bisa Dipidana

oleh
Bukti penebangan Kayu Kembang dan kayu saman yang di duga tanpa izin

Tebang kayu Aset Negara Tanpa Izin Bisa Dipidana

www.suryanenggala.id. Banyuwangi– Penebangan pohon tanpa surat ijin kembali terjadi. Penebangan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur terjadi di kawasan kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya dugaan penebangan pohon saman dan pohon kembang di lakukan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 di wilayah Genteng Kulon tepatnya di timur Jembatan dengan menggunakan alat berat milik PU Provinsi. Penebangan Pohon Aset milik Negara ini di duga di lakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas PU Nasional Sebut saja Wawan dan dengan di temani oleh PU Provinsi yang Bernama Soni yang kantor dinasnya beralamatkan di Genteng Wetan.

Photo saat melakukan konfirmasi ke dinas PU provinsi

Menurut informasi dari oknum penebang pohon tersebut atas pengajuan dari Kepala Desa Genteng Kulon. Namun sayangnya petugas tersebut di duga tidak mengantongi izin tebang dari Dinas terkait.

baca juga:

Saat dikonfirmasi oleh media bersama dengan Rofiq Azmi sebagai toko masyarakat yang mengetahui hal tersebut kami team media mendatangi kantor Dinas PU Provinsi yang mana saat itu Eko bagian teknisi Banyuwangi selatan membantah dengan tegas bahwa tidak ada pihaknya mengeluarkan Surat Izin Perintah Penebangan Pohon tersebut.

“Mohon maaf sekali lagi kami katakan kami, tidak tau menau tentang kegiatan tersebut dan kami tidak pernah memerintahkan siapapun melakukan penebangan pohon atau mengeluarkan surat izin” jelas Eko saat di jumpai di kantornya.

Bukti pengaduan ke polresta Banyuwangi

Bahkan Eko pun mengkhawatirkan jika ini ada dugaan indikasi tindak pidana pencurian atau penyalah gunaan wewengan oleh oknum pejabat tertentu.

Disamping itu Rofiq Azmi juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa dirinya telah mengadukan hal tersebut ke Polreta Banyuwangi dengan nomer Surat B/859/SP2HP-1/VIII/RES.1.24/2022/Satreskrim pada tanggal 11/08/2022 lalu.

“Saya sudah melaporkan terkait penebangan liar ini ke pihak kepolisian resort kota Banyuwangi ,dan sudah dilakukan pemanggilan untuk di lakukan berita acara penyidikan atas informasi laporan dari saya. Pungkasnya “(*)

(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *