Sadar Bahaya Narkoba PKKPNB Desak Agar Banyuwangi Segera Dirikan BNNK

oleh
Suasana Ruang DPRD - Banyuwangi saat Hearing berlangsung

Sadar Bahaya Narkoba PKKPNB Desak Agar Banyuwangi Segera Dirikan BNNK

www.suryanenggala.id – Banyuwangi. Masalah narkotika di Indonesia merupakan masalah bersama dan negara ini termasuk daerah yang rawan. Ada dua faktor yang berperangaruh yaitu kondisi geografis dan kondisi demografis.

Maka dari itu PKKPNB (Perkumpulan Keluarga Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Banyuwangi) melakukan hearing ke kantor DPRD – Banyuwangi bersama penggiat serta relawan anti penyalahgunaan narkoba yang di inisiasi oleh PKKPNB, LRPPN BI, GRANAT, KKBS, GANESA, dan BANNAR agar segera mendirikan BNNK (Badan Nasional Narkotika Kabupaten Banyuwangi). Karena menurut Alex Budi Setiyawan, S.H., M.H. Banyuwangi sudah memenuhi persyaratan.

Dalam hearing hari ini Senin, (15/08/22) di ruang DPRD yang mana acara tersebut di pimpin oleh Ruliyono, S. H. (Wakil ketua DPRD Partai Golkar) dan Michael Edy Hariyanto, S.H. (Wakil ketua DPRD Partai Demokrat) selain itu dihadiri Lintas fraksi dan Lintas Komisi, Serta dihadiri dari Eksekutif Bupati di wakili Asisten Arif Setiawan, Kejaksaan (kasi Pidum), Kalapas Banyuwangi Wahyu, Kasatnarkoba Rudi, Kadis Sosial Heny Stiyorini, Kabag Hukum, Asosiasi Kepala Desa, Pepdesi dan Instansi terkait.

Baca Juga :
Sadar Bahaya Narkoba PKKPNB Desak Agar Banyuwangi Segera Dirikan BNNK
Acara di dukung sepenuhnya oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
Sadar Bahaya Narkoba PKKPNB Desak Agar Banyuwangi Segera Dirikan BNNK

Melalui Direktur PKKPNB Alex Budi Setiyawan, S.H., M.H. di depan awak media menyampaikan beberapa point penting daripada tujuan hearing tersebut agar Banyuwangi menjadi lebih bersih dari bahaya Narkotika.

“Selain agar segera di dirikan BNNK dan kami berharap acara hearing ini mampu mendorong DPR-RI agar segera menuntaskan serta merevisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang harus sudah segera di rubah karena sebagian sudah tidak relevan lagi perubahan atau revisi tersebut ada 6 point di antaranya terkait Zat Psikoaktif baru (NPS), Wewenang penyidik, Rehabilitasi, Team Assessment Terpadu, Syarat dan tata cara pengambilan Sample, Serta Penetepan Status Barang Sitaan.” Pungkas Alex.

(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *