Diduga Selingkuh, Mantan Napi Tega Tusuk Istrinya Sendiri Hingga Kritis

oleh

Diduga Selingkuh, Mantan Napi Tega Tusuk Istrinya Sendiri Hingga Kritis

www.suryanenggala.id, Ngawi – Polres Ngawi Gelar Pres release kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban mengalami kritis oleh pelaku EB (34) warga Gemarang, kecamatan Kedulunggalar menganiaya yaitu istrinya sendiri Rokani (28).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wijayatputera S.H, S.I.K, M.H mengatakan pelaku inisial EB sebelumnya sudah hidup berumah tangga di Dusun Ngadiluwih RT/03, RW/05, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. sebelumnya EB pernah tersandung pidana dan setelah keluar mendapatkan istrinya berselingkuh dengan melihat foto-foto mesra lalu mulai cekcok dan terjadi penusukan hingga kritis. Selasa, (28/7/2022).

“Benar, Korban pulang kerumah orang tuanya bersama kedua anaknya, EB lalu mendatangi korban dirumah orang tuanya dengan membawa pakaian milik anak-anaknya, dan Korban pada saat menyerahkan pakaian sambil mengatakan ” rene barang ngopo,” dan akhirnya pelaku emosi lalu mengambil sebilah pisau dibelakang terus langsung ayunkan atau tusuk ke wajah korban,” kata AKBP Dwiasi. Selasa (9/8/2022).

Lanjut Dwiasi, Korban berteriak minta tolong sambil keluar rumah, karena pelaku sudah emosi EB kembali kebelakang ambil parang, sedangkan pisau disimpan didalam saku, dan akhirnya mendatangi korban lagi yang pada saat itu didepan rumah menyabetkan parang tersebut ke korban hingga tersungkur.

“Selesai melampiaskan emosinya EB melarikan diri, baru tentangga yang menjadi saksi berani menolong korban selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

Tersangka pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WIB datang ke Kantor Polres Ngawi dan melaporkan bahwa dirinya selesai membunuh istrinya sendiri, yang disita dari pelaku sepeda motor, satu buah kasur sebilah parang, pisau. serta Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23. Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun/ denda paling banyak tiga puluh juta. (tk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *