Dampak PHK Sepihak Bank BNC, Tak Terima Dituding Revina Melaporkan Ke Polisi

oleh

Dampak PHK Sepihak Bank BNC, Tak Terima Dituding Revina

www.suryanenggala.id, Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diduga dilakukan sepihak oleh PT Bank Neo Commerce Tbk, berbuntut panjang. Tudingan rangkap jabatan dan temuan tim audit internal BNC dinilai sebagai fitnah dan mengada-ada, semata hanya untuk menggusur karyawati senior Revina Tambunan, salah satu dari 15 orang yang di PHK.

Tak terima dituding seperti itu, Revina melaporkan BNC ke polisi. Kasus tersebut tengah berproses di Polres Metro Bekasi Kota. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

“Saya bekerja sejak di Bank Yudha Bhakti, sebelum berubah menjadi BNC. Total masa kerja saya 24 tahun 11 bulan. Tapi anehnya, sekarang di-PHK dengan tudingan macam-macam,” kata Revina Tambunan tak mampu menyembunyikan kekecewaannya ketika dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Revina menduduki posisi sebagai Assistant Sales Manager Corporate BNC KCP Bekasi. Konon kabarnya, ia termasuk salah satu karyawan yang memiliki prestasi bagus. Milyaran uang nasabah masuk ke BNC atas kemampuan lobi-lobinya.

“Ibu Revina mempunyai kinerja sangat baik. Saya selaku pimpinan di KCP Bekasi, tempatnya bekerja, mengapresiasi dengan memberikan penilaian excellent, mengingat usaha dan pengorbanan beliau saat BNC kekurangan dana karena efek pandemi. Saya menjamin kinerja bagus beliau, karena saya selalu berada disamping beliau saat ke nasabah,” ungkap Siswanto Saputro, salah satu pimpinan di BNC KCP Bekasi, yang juga di non-job kan oleh BNC.

Siswanto menambahkan, pihak BNC telah memberikan keterangan palsu dan melakukan rekayasa untuk melengserkan Revina dan dirinya. “Betul, keterangan palsu dan rekayasa, di mana menuduh Bu Revina dan saya bekerja sama dalam pembagian cashback dengan Reliance,” tuturnya.

Sebelumnya, Revina dan Siswanto dituding bekerja sama melakukan tindakan unprosedural yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Padahal, menurut Siswanto, semua transaksi cashback kepada nasabah semua tercatat dan dikonfirmasi sebelumnya. “Tidak ada kerugian dikarenakan cashback tersebut sesuai dengan ketentuan BNC terkait pemasaran produk tabungan saat pandemi Covid-19,” ungkap Siswanto lagi.

Tapi Tim Audit Internal BNC mengatakan terjadi kerugian pada bank. Padahal, semua keputusan pemberian cashback tersebut sudah ada persetujuan dari Pimpinan KCU Bekasi saat itu Dandy Santosa.

“Hasil tim audit internal BNC terkesan mengada-ada. Kami menduga tim audit internal mempunyai kepentingan-kepentingan pribadi/kelompok di BNC,” tandas Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina Tambunan, dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Terkait keluarnya Surat Keputusan No: 255/SK/HR/BNC/VII/2021 tentang Perubahan Jabatan Karyawan PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) atas nama Revina Tambunan, yang ditandatangani oleh HR Divison Head, saat dikonfirmasi, Sri Adhityo tidak menjawab. Begitu juga Ricko Irwanto Direktur Kepatuhan BNC ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, hanya dibaca saja, namun memilih bungkam.

Dukungan agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan datang dari Komisaris Utama BNC Suprihadi. “Mestinya hal tersebut (PHK) sudah diselesaikan oleh Management BNC,” kata Suprihadi singkat kepada innews, Kamis (28/7/2022).

Suprihadi mengaku dirinya tengah dalam kondisi kurang sehat. Meski begitu dirinya berharap masalah tersebut bisa segera diselesaikan. (Tk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *