Surya Nenggala

Cegah Potensi Tipikor, Kejaksaan Ponorogo Laksanakan Giat Penerangan Hukum Dengan PAPDESI Kecamatan Ngebel.

Cegah Potensi Tipikor, Kejaksaan Ponorogo Laksanakan Giat Penerangan Hukum Dengan PAPDESI Kecamatan Ngebel.

www.suryanenggala.id – Ponorogo. Guna mencegah potensi korupsi dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo laksanakan kegiatan penerangan hukum ” Jaksa Garda Desa ” ( Jaga Desa ). Kegiatan dilaksanakan pada kamis, 7/7/22 bertempat di Desa Ngebel Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo.

Hadir dalam giat tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi,S.H.,M.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Ngebel.

Dalam penyampaiannya, Kasi Intel Kejari Ponorogo menjelaskan akan pentingnya penerangan hukum terutama dalam penggunaan dana desa serta dana pemerintah lainnya. Kerawanan potensi terjadinya tindak pidana korupsi terutama dalam bidang pengadaan barang / jasa pemerintah sangat penting untuk diperhatikan.

“Sebagai salah satu contoh penggunaan dana RT sebesar 10 juta pertahun. Diharapkan kegiatan bisa maksimal, penyerapan anggaran juga maksimal, dan dilapangan jangan sampai terjadi permasalahan,” jelasnya.

Baskoro Widha Mandala, S.Sos, Kepala Desa Gondowido Kecamatan Ngebel menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo yang telah memberikan meteri pendampingan hukum penggunaan dana desa, pengelolaan desa, serta memberikan pedoman – pedoman agar desa bisa menjalankan amanat pemerintah pusat dalam menjalankan dana desa dengan baik dan benar.

“Dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, semoga bisa semakin mempererat tali silaturahmi antar paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Ngebel dengan Kejaksaan Ponorogo. Kegiatan ini rutin dilaksanakan per tahun. Semoga dengan penyuluhan ini bisa menambah wawasan serta kehati – hatian pemerintah desa dalam mengelola anggaran pemerintah. Semakin transparan serta terhindar dari tindak pidana korupsi,” pungkas Baskoro.

ek.

Exit mobile version