Site icon Surya Nenggala

Kasus Tipikor Tambang Bauksit; Terdakwa Ferdy Yohanes Angkat Suara Melalui Penasehat Hukum

Kasus Tipikor Tambang Bauksit; Terdakwa Ferdy Yohanes Angkat Suara Melalui Penasehat Hukum

www.suryanenggala.id, Tanjung Pinang – Menyikapi maraknya opini-opini liar terhadap terdakwa Ferdy Yohanes yang didakwa atas tindak pidana korupsi terkait pertambangan bauksit yang di Ekspor ke negara China, membuat terdakwa sangat dirugikan karena ada dugaan penggiringan opini publik.

Adv. Jack Kuhon ,S.E.,S.H.,C.NSP.,CF.NLP selaku pengacara yang ditunjuk mendampingi terdakwa Ferdy Yohanes dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sangat menyesalkan tindakan-tindakan dari media terhadap tuduhan-tuduhan terhadap kliennya kearah yang tidak baik.

Menurutnya tanpa melakukan klarifikasi terhadap penasehat hukum menjadikan informasi berita tidak berimbang dan hanya berdasarkan versi sepihak.
Adv. Jack Kuhon menilai, Terdakwa Ferdy Yohanes adalah korban kriminalisasi hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang menyeret-nyeret namanya ke meja pesakitan

Terkait Permasalahan tersebut, Advokat Jack Kuhon selaku Penasehat hukum Terdakwa Ferdy Yohanes memberikan “Hak Jawab” atas beredarnya berita yang menyimpang dan sangat merugikan kliennya, “Dalam hal ini kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dapat kami buktikan di persidangan. Bahwa berdasarkan fakta hukum, pada substansinya klien kami terdakwa Ferdy Yohanes tidak mengetahui aktivitas Ekspor tambang bauksit ke negara China karena Terdakwa hanyalah pemilik obyek lahan yang hanya menyewakan lahan tersebut dan mendapatkan keuntungan atas lahan yang dilakukan penambangan oleh para penambang. Dan berdasarkan dakwaan JPU, kami menilai bahwa JPU sama sekali tidak dapat menunjukan bahwa terdakwa melakukan aktivitas ekspor hasil Tambang Bauksit ke Negara China,” jelas Jack.

Sementara dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa Ferdy Yohanes yang menyebutkan bahwa Ferdy Yohanes bersekongkol dengan penambang melakukan kegiatan ekspor hasil Tambang Bauksit ke Negara China adalah dakwaan yang tidak mendasar, “Kami berpendapat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum hanya opini yang subyektif, tidak mendasar dan cendrung merekayasa rangkaian peristiwa hukum yang seolah-olah perbuatan itu dilakukan oleh klien kami,” lanjutnya di Kantor Hukum RJK & Partners, di Jl. Ir.Sutami Ruko No.8 Tanjung Pinang Kepri (04/07).

Sementara itu Adv. Anrizal, S.H.,C.NSP.,CF.NLP.,C.CL menambahkan point-point tambahan yang berkaitan dengan kasus kliennya, “Perlu kami pertegas, bahwa selain daripada tidak dapat dimintakannya pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap Terdakwa Ferdy Yohanes yang di dalam perkara terpisah lainnya (splitsing) melalui dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Terdakwa atas nama Harry E. Malonda dan Junaedi, dimana Terdakwa Ferdy Yohanes berkedudukan sebagai Saksi Mahkota (kroongetuige) dalam perkaranya masing-masing, pada akhirnya kedua Terdakwa tersebut TERBUKTI TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA-NYA oleh Pengadilan,” tambah Anrizal.

Hal ini sebagaimana termuat dalam perkara atas nama Terdakwa Harry E. Malonda vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4858 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 28 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Pbr tanggal 4 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan sebagaimana termuat dalam perkara atas Terdakwa JUNAEDI vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4597 K/Pids.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan kedua putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adv. Anrizal juga menjelaskan bagaimana mungkin jika intelektual dader dalam kasus ini di putus Onslagh dan bebas murni, sementara kliennya yang hanya dijadikan turut serta melakukan perkaranya masih dilanjut hingga persidangan, “Dalam konteks duduk persoalan hukum ini kami menilai bahwa sedari awal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang terlalu memaksakan Terdakwa Ferdy Yohanes menjadi tersangka, tanpa berpedoman pada SURAT EDARAN JAMPIDSUS KEJAKSAANAGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : B-765/F/FD.1/04/2018 TERTANGGAL 20 APRIL 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP PENYELIDIKAN. Dimana pada fakta hukumnya klien kami, terdakwa Ferdy Yohanes telah mengembalikan kerugian negara, jauh sebelum perkara ini dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tutupnya.

Point terakhir, Adv. Jack kuhon menyampaikannya mari sama sama saksikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga terang dan jelas duduk persoalan hukum ini. (bly/red)

Exit mobile version