Surya Nenggala

Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Foto:Luq/Ar

Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

www.suryanenggala.id – Kabupaten Mojokerto. Dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menyapaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021. 

Penyelenggaraan rapat paripurna kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan juga tampak hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan rapat tersebut. Agenda rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis, (9/6) pagi. 

Sesuai pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati Ikfina menjelaskan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah disampaikan pada 6 Juni 2022 dan telah dilampirkan. 

“Laporan terkait realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan tentang operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan terkait arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga menyampaikan, ringkasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021.

Baca Juga :
Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Foto:Luq/Ar

“Realisasi pendapatan sebesar 108 persen dari target atau sebesar Rp 2.606.948.558.432.54,-, realisasi belanja dari target sebesar Rp. 2.760.095.112.268,- terealisasi sebesar 88,52 persen dan mengalami penghematan sebesar 11,48 persen, pembiayaan Netto dari alokasi sebesar Rp.346.294.020.746,- terealisasi sebesar Rp.346.224.427.240.41,- atau 99,98 persen, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp. 509.866.214.060.90,-. Bebernya.

Selain itu dalam menyampaikan laporannya, Bupati Ikifina bersyukur, Pemkab Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh atas laporan keuangan tahun 2014 sampai tahun 2021. 

“Artinya Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara legislatif, eksekutif dan seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Masih Ikfina, Ia juga mengajak, seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto seutuhnya. “Sesuai dengan visi Kabupaten Mojokerto ‘Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju Adil dan Makmur’ melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM),” pungkasnya.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Ikfina juga melaporkan terkait laporan perubahan saldo anggaran lebih pada tahun 2021, laporan terkait operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021, laporan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021, posisi Neraca Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021, dan posisi arus kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021. 

(Sumber : Diskominfo Kab Mojokerto)

(Prm;Gd)

Exit mobile version