Surya Nenggala

4 Perangkat Desa Nglandung Resmi Dilantik & Diambil Sumpah Jabatan

4 Perangkat Desa Nglandung Resmi Dilantik & Diambil Sumpah Jabatan

www.suryanenggala.id – Madiun. Sesuai amanat Perbup Madiun nomor 9 tahun 2020, dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 mengatakan Kepala Desa mengisi kekosongan jabatan perangkat Desa atau memindah tugaskan antar jabatan perangkat desa. Atas dasar regulasi inilah Kepala Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pelantikan mutasi serta pengambilan sumpah jabatan perangkat desa. Selasa, (17/5/2022).

Dalam acara tersebut, hadir Camat Geger yang diwakili oleh Sekcam, Kapolsek Geger, Dhanramil Geger, BPD Nglandung, seluruh perangkat serta tokoh masyarakat setempat. Acara dilaksanakan di aula kantor Desa Nglandung dan dibuka dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.

4 jabatan perangkat Desa Nglandung diantaranya posisi Sekretaris desa diisi oleh Harsono Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun 2. Kepala urusan umum dan perencanaan diisi oleh Jainuri yang sebelumnya menjabat sebagai staf seksi pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan diisi oleh Atok Ilah yang sebelumnya menjabat sebagai kepala tata usaha dan umum, Kasun 2 diisi oleh Rohmat yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pelayanan.

Drs. Ahmad Pamuji, Kepala Desa Nglandung melantik langsung ke empat perangkat desa terpilih dengan mengucap sumpah jabatan serta menandatangani berita acara pelantikan.

Baca Juga :
4 Perangkat Desa Nglandung Resmi Dilantik & Diambil Sumpah Jabatan

Ditemui di ruang kerjanya usai pelantikan, Pamuji menyampaikan bahwa kegiatan mutasi jabatan perangkat desa ini sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

“Mengacu SOTK ( sistem organisasi tata kerja ) yang telah ditentukan dan sesegera mungkin harus kita tata serta jabatan yang kosong harus segera kita isi, serta memutakhirkan kinerja perangkat sesuai dengan tupoksi. Skill perangkat kita tetapkan dan kita atur sesuai SOTK yang ada. Kita memutasi perangkat dengan sistem pengalihan tugas mengacu pada pasal 39 ayat 1 dan 2 Peraturan Bupati Madiun nomor 9 tahun 2020. Dengan adanya mutasi ini saya berharap mudah – mudahan kereka mampu melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelssnya.

Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati yang saat itu memantau jalannya pelantikan berpesan agar pemerintahan Desa Nglandung selalu bersih dalam mengelola anggaran, terhindar dari jeratan hukum.

“Menurut pantauan dari kami, pelantikan perangkat desa Nglandung ini berjalan dengan baik, aman dan nyaman dan berjalan dengan maksimal. Saya berharap sebagai LPKSM yang memang memiliki tugas salah satunya melakukan pengawasan dengan pemerintah, terkait pengawasan pengelolaan barang dan jasa yang dikelola oleh desa itu bisa maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Semoga pemerintah desa bisa mengelola anggaran dengan maksimal sehingga terhindar dari jeratan hukum,” pungkas Sudjat Miko.

(Tim)

Exit mobile version