Surya Nenggala

Dilaporkan Ke KIP Provinsi Jateng Pemdes Rimun Akhirnya Berikan LPJ Desa Rimun

Dilaporkan Ke KIP Provinsi Jateng Pemdes Rimun Akhirnya Berikan LPJ Desa Rimun

www.suryanenggala.id – Semarang. Pemerintah Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah akhirnya bersedia memberikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2020 kepada DPC IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) kabupaten Purworejo.

Ungkapan kesediaan memberikan LPJ itu di sampaikan Kepala Desa Rimun dalam sidang mediasi sengketa terkait keterbukaan informasi publik di kantor KIP Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu tanggal 20 April 2022.

Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon. Turut hadir juga diruang sidang beberapa wartawan yang tergabung di IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) seperti DPC Kendal, Pekalongan, Tegal, Demak, Grobogan, Semarang, Ungaran Dll.

Dilaporkan Ke KIP Provinsi Jateng Pemdes Rimun Akhirnya Berikan LPJ Desa Rimun
Baca Juga :

Ketua IPJT Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemerintah Desa Rimun terkait keterbukaan informasi publik.

“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya laporkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi pablik,” ucapnya.

Di jelaskan, bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di sampaikan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan, setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta- penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJ nya.

Sementara itu dalam mediasi pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei 2022 sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi.

(Zae)

Exit mobile version