Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

oleh
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saat Memberikan Sambutan Pada Kegiatan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. (Sumber : Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

www.suryanenggala.id – Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertempat di Cimahi Techno Park, Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada hari Senin (11/04/2022).

Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber, Raden Zainuri, analis kebijakan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Acara Sosialisasi Program P3DN Tingkat Kota Cimahi ini diikuti oleh sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang terdiri dari para Asisten pada lingkungan Setda Kota Cimahi, para Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi, para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, serta para Camat.

“Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Program P3DN adalah untuk meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kota Cimahi terkait memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah,” ungkap Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Program P3DN.

Ngatiyana mengungkapkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya dan perangkat daerah, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta serta tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan teladan dalam penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga :
Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Foto Bersama Saat Kegiatan Sosialisasi
Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah menjadi teladan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa,” tutur Ngatiyana.

Lebih jauh Ngatiyana menyebutkan dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri.

“Dengan menggunakan produk dalam negeri akan membangun kepercayaan atas kekuatan bangsa sendiri untuk menghasilkan produk yang berkualitas internasional sehingga semakin meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri dan mampu mewujudkan mimpi untuk menjadi negara industri yang tangguh, mandiri, berdaya saing internasional dengan struktur industri yang kuat pada tahun 2035.” jelasnya.

Ngatiyana berharap dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

“Diharapkan dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini akan menjadikan indonesia sebagai negara produsen bukan negara importir, memiliki daya kekuatan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah indonesia, yang akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia secara adil dan merata serta memperkokoh ketahanan nasional,” harapnya.

Ngatiyana menghimbau seluruh Perangkat Daerah Kota Cimahi agar dapat terus bersinergi guna memajukan perekonomian kota cimahi dan mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *