Kapolsubsektor Gerih Pimpin Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Cegah Covid-19

oleh

Kapolsubsektor Gerih Pimpin Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Cegah Covid-19

www.suryanenggala.id, NGAWI – Guna mendisiplinkan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid19, Polsubsektor Gerih menggelar operasi Yustisi di jalan raya depan Mako Subsektor Gerih.

Operasi yustisi oleh petugas opsional Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Polsubsektor Gerih ini menyasar kepada pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda, pengendara kendaraan bermotor roda dua atau yang tidak mentaati protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak serta berkerumun.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsubsektor Gerih IPTU Iswahjoedi membenarkan jika pihaknya melaksanakan operasi yustisi tersebut secara stasioner, dengan menyampaikan himbauan dan teguran serta membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang melintas dilokasi kegiatan.

“Kami berikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat yang dijumpai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 misalnya, tidak memakai masker dan atau kurang tepat dalam menggunakan masker, tidak menjaga jarak aman dan berkerumun sehingga rentan terhadap paparan penularan Covid-19,” ujarnya.

Menurut IPTU Iswahjoedi, hal tersebut dilakukan secara rutin oleh personel Polsubsektor Gerih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 mengingat Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Lebih lanjut, IPTU Iswahjoedi mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berharap dapat tersampaikan langsung kepada warga masyarakat tentang sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1,2,3 Jawa dan Bali di Kabupaten Ngawi sehingga warga paham dan patuh akan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Jadi kami harapkan kepada masyarakat dapat ikut serta dalam mewujudkan situasi dan kondisi kesehatan dalam beraktivitas dengan menerapkan ketentuan prokes secara ketat,” pungkasnya. (Tk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *