Kepala Desa Poncoharjo Bonang Demak, Terancam Sanksi

oleh

Kepala Desa Poncoharjo Bonang Demak, Terancam Sanksi

www.suryanenggala.id, Demak – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Sekretaris Desa Poncoharjo, Kecamatang Bonang, Kabupaten Demak, melaporkan Kepala Desa setempat lantaran tidak mematuhi peraturan bupati terkait tidak menerbitkan dan melantik kembali sebagai Sekretaris Desa Non-PNS.

(Foto/dok Istimewa)

Bersama tim kuasa hukumnya, Amin Kholis, pensiunan PNS Sekretaris Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Demak, mengadukan pelanggaran yang diduga dilakukan Kepala Desa Poncoharjo, Sutrisno, kepada Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet, Kamis (7/4) pagi.

Melalui audiensi di ruang pimpinan, Kuasa Hukum Amin Kholis, Farid Aminudin, mengatakan bahwa berdasarkan laporan Amin, Kepala Desa Poncoharjo, jelas melanggar Perbup No.70 Tahun 2020, tentang Masa Pensiun Sekdes di usia 65 tahun.

“Pak Amin ini dalam status PNS sudah memasuki masa pensiun per 1 Februari lalu. Namun, sesuai Perbup No.70 tahun 2020, masa pensiun Sekretaris Desa Non-PNS, yakni usia 65 tahun. Dari Perbup tersebut, Kades juga harus mengeluarkan SK dan melantik kembali yang bersangkutan sebagai Sekretaris Desa Non-PNS,” Ujar Farid, usai audiensi.

Farid melanjutkan, pengangkatan Amin sebagai PNS dilakukan saat Bupati Demak dijabat oleh Tafta Yani, pada akhir tahun 2008 silam. Saat itu, Amin Kholis diangkat sebagai Sekretaris Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet, telah menerima pengaduan dari Amin Kholis yang didampingi tim kuasa hukumnya. Namun, pihak Kepala Desa Poncoharjo tidak hadir dalam audiensi yang juga mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Kabag Hukum dan Pemerintahan Sekda Demak, Dinpermades, Inspektorat, serta Camat Bonang tersebut.

“Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat, khususnya di Kabupaten Demak, harus berdasarkan peraturan yang berlaku tanpa ada kecualinya. Kalau memang ada pelanggaran, ya Kepala Desa harus diberi sanksi yang tegas,” terang FBS

Dari audiensi tersebut, Ketua DPRD Demak memberikan waktu tujuh hari kepada Camat Bonang untuk melakukan mediasi. Selain itu, Ketua DPRD Demak juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Demak memberikan sanksi kepada Kepala Desa Poncoharjo. (Tk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *