Malam Minggu, Kapolres Ngawi Pimpin Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Secara Serentak

oleh

Malam Minggu, Kapolres Ngawi Pimpin Operasi Yustisi Penegakkan Prokes Secara Serentak

www.suryanenggala.id, NGAWI – Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Covid-19 dimana kabupaten Ngawi telah dinyatakan masuk zona Kuning PPKM Level 2, Polres Ngawi bersama instansi terkait kembali menggelar penertiban protokol kesehatan dan operasi yustisi, Sabtu (26/3) malam.

Operasi yustisi di malam hari ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. dengan mendasar pada Imendagri No. 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2,1 Covid-19 Diwilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/02.88/404.101.1/2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

Menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, pada malam akhir pekan menjadi perhatian tersendiri baginya, dimana aktivitas masyarakat khususnya kawula muda cenderung meningkat. Tak ayal hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat turut berpengaruh pada meningkatnya penyebaran Covid-19.

“Kita bersama stake holder terkait tak segan-segan menegur warga yang kedapatan abai protokol kesehatan. Hal ini kita lakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat bener-benar dijalankan secara ketat guna menekan laju penyebaran Covid-19,” Ujar AKBP I Wayan Winaya.

Lebih lanjut, alumni Akpol tahun 2001 ini menyebut, ancaman bahaya Covid-19 adalah nyata. Pihaknya mengingatkan bahwa Keputusan Bupati Ngawi tentang PPKM Level 2 masih berlanjut, demikian pula dengan regulasi tentang disiplin protokol kesehatan juga masih berlaku.

“Kita optimis bisa keluar dari zona kuning. Untuk itu butuh kepedulian, komitmen dan gotong royong dari kita semua untuk bersama-sama menangkal penyebaran Covid-19 ini agar selalu patuhi protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak aman dan hindari kerumunan.” Ucapnya.

AKBP I Wayan Winaya menambahkan, kegiatan penertiban dan operasi yustisi ini digelar serentak pada pukul 21.00 WIB oleh seluruh Kapolsek Jajaran di 19 wilayah masing masing, bersama TNI, Trantib, dan Nakes dengan metode hunting system, dimana saat menemukan pelanggaran, petugas akan menindak tegas namun dengan cara humanis dengan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, sangsi administrasi, termasuk dilakukan rapit test antigen. Sasaran menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Dari kegiatan ini, kita masih menemukan sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan diantaranya tidak mengenakan masker maupun menjaga jarak aman atau physical distancing. Bagi mereka kita berikan masker dan sanksi teguran lisan secara humanis,” terangnya

AKBP Wayan Winaya menegaskan, kegiatan penertiban dan operasi yustisi ini akan terus digelar secara simultan agar masyarakat Ngawi selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktifitas, cuci tangan dan physical distancing. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *