Gawat, Produk Minuman Kadaluarsa Dilabel Ulang
www.suryanenggala.id – Madiun. Kehati – hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa menjadi hal penting. Pasalnya, sering kali terjadi kelalaian baik dari pelaku usaha ataupun konsumennya sendiri. Banyak beredar produk makanan maupun minuman ringan / siap saji yang beredar di warung – warung, toko, bahkan swalayan.
Seperti salah satu produk minuman siap saji yang ditemukan oleh tim Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati. Diketahui produk minuman tersebut berasal dari Kabupaten Jombang Jawa Timur. Diduga minuman sari buah yang ber merk Ngoro Sari Zuurzak ini dilabel ulang masa kadaluarsanya.

Kelihaian pelaku usaha minuman sari buah ini bisa dibilang sangat cerdas. Dalam label expired date, yang asli berwarna kuning dan tertera informasi kadaluarsa bulan Desember 2014. Namun, terdapat label ulang berwarna hitam di sampingnya dan tertera kadaluarsa pada bulan Desember 2022.
Baca Juga :

Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/3/22) menyampaikan bahwa dalam label informasi produk sebenarnya sudah terpenuhi semua keterangannya seperti kadar gizi, PIRT.
“Kalau menemui minuman jenis ini harus diwaspadai. Karena telah dilabel ulang. Aslinya label expired tahun 2014. Akan tetapi dilabel ulang tahun 2022,” jelasnya.
Sudjat Miko juga menghimbau kepada konsumen jika menemui barang ini segera melakukan pengaduan ke dinas terkait setempat atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Menurut Undang – undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, konsumen mempunyai hak yaitu hak kenyamanan, keamanan dan hak keselamatan. Dalam pasal 62 UUPK juga sudah jelas ancaman pidana 5 tahun atau denda sebesar 2 milyard bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun, sampai saat ini biasanya yang diterapkan hanya sanksi administrasi, dan pencabutan ijin usaha.
Sudjat Miko juga berharap agar sekali – kali diterapkan undang – undang perlindungan konsumennya.”Karena itu pelanggaran yang sudah jelas tapi tidak diterapkan. Sehingga sampai saat ini para pelaku usaha tidak ada efek jera,” pungkas Sudjat Miko.
(Wid/Ek)

Response (1)