Dikroyok Hingga Tewas, Empat Pelaku diamankan Dua DPO

oleh

Dikroyok Hingga Tewas, Empat Pelaku diamankan Dua DPO

www.suryanenggala.id, Jakarta – Dikroyok Hingga Tewas, Empat Pelaku diamankan Dua DPO. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LE tewas dikeroyok massa akibat diteriaki maling.

(Foto/Tk Surya Nenggala)

Peristiwa yang berujung maut itu bermula saat korban sedang keluar rumah ingin mencari kucingnya. Kejadian itu sendiri terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/2/2022) dini hari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E.Zulpan mengungkapkan, polisi menetapkan AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap LE (16) hingga tewas usai diteriaki maling satu tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

“Adapun tersangka yang berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang. Satu tersangka positif Covid jadi tidak dihadirkan,” ujarnya kepada
wartawan, Jumat (11/2/2022) di lobby Humas Polda Metro Jaya.

Terkait peristiwa tersebut polisi menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit dan masih memburu dua DPO yang terlibat pengeroyokan

” Dua orang dinyatakan DPO, kedua orang ini terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *