Surya Nenggala

Apa Tugas Dan Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

Apa Tugas Dan Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

www.suryanenggala.id – Banyuwangi. Serikat pekerja/Serikat buruh melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi. Ya sering sekali kita mendengar komunikasi yang kurang baik antara Perusahaan dan pekerja nya sehingga tidak sedikit case terjadi diantara keduanya.

Seorang pekerja tidaklah sanggup berjuang sendirian melawan ketidakadilan di tempat kerja, misalnya, seandainya mereka di pecat secara semena-mena, atau diperlakukan seenaknya oleh atasan.

Tetapi dengan adanya organisasi Serikat pekerja/Serikat buruh salah satunya adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) yang saat ini di wilayah Banyuwangi di pimpin oleh Wahyu Darma Kusuma, S.H. diharapkan mampu mengupayakan agar semua pihak diperlakukan dengan adil, agar semua pihak menikmati kebebasan sepenuhnya dan agar semua pihak menghormati hak-hak asasi manusia. Keadilan hukum dan keadilan moral harus di tegakkan di tempat kerja dan ini merupakan hal yang secara khusus diprioritaskan oleh Serikat pekerja/Serikat buruh.

Apa Tugas Dan Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Baca Juga :

Yang paling penting dalam berorganisasi atas nama Serikat pekerja/Serikat buruh organisasi ini harus memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja. Pekerja menghadapi banyak resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Karena itu, Serikat pekerja/Serikat buruh bertanggung jawab menekan pengusaha agar memperbaiki kondisi kerja yang ada. Serikat pekerja/Serikat buruh juga bertanggung jawab menekan pemerintah agar memperketat standar hukum yang ada serta mengupayakan agar Standar-standar dan hukum- hukum yang erat kaitannya dengan lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja benar-benar di terapkan sebagaimana seharusnya.

(St)

Exit mobile version