Surya Nenggala

Gonjang-Ganjing Dugaan Penyimpangan Program UPPO Tahun 2016 di Desa Grojogan

Kepala Desa Grojogan Kec. Brebek Suwito Saat Ditemui Di Kediamannya

Gonjang-Ganjing Dugaan Penyimpangan Program UPPO Tahun 2016 di Desa Grojogan

www.suryanenggala.id – Nganjuk. Pelaksanaan program bantuan UPPO (Unit Pengelolaan Pupuk Organik) tahun 2016 dari Kementan yang dikelola oleh kelompok tani “Prasojo” di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, dipertanyakan oleh anggota kelompok tani dan warga.

Sutrisno, Ketua Kelompok Tani prasojo dinilai tidak transparan dan diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan itu. Hingga akhirnya beberapa anggota kelompok tani dan warga mengadukan hal tersebut ke pihak pemerintahan desa Grojogan.

“Iya benar ada pengaduan dari beberapa warga dan anggota kelompok tani belum lama ini, dan pihak pemerintah desa telah memfasilitasi sebuah pertemuan musyawarah untuk mencari solusi dari konflik seputar program bantuan UPPO itu” terang Kepala Desa Grojogan, Suwito saat dikonfirmasi Surya nenggala di rumahnya, Senin, (24-01-2022).

Gonjang-Ganjing Dugaan Penyimpangan Program UPPO Tahun 2016 di Desa Grojogan
Saat Musyawarah

Lebih lanjut Suwito menambahkan, dalam pertemuan musyawarah itu, ketua kelompok tani prasojo, sutrisno menyatakan sanggup bertanggung jawab dengan mengganti kerugian, namun masih minta waktu untuk berkordinasi dengan pihak partai yang dulu merekomendasikan untuk mendapatkan bantuan itu.

Dari berbagai data yang berhasil dihimpun suryanenggala, dalam program bantuan UPPO tersebut, Kelompok Tani prasojo menerima dana dalam dua tahap. Yang pertama sebesar Rp.160.000.000 digunakan untuk pembuatan kandang,rumah kompos, kendaraan roda tiga dan peralatan APO (Alat Pengolahan Pupuk Organik). Sedangkan pada tahap ke dua, menerima lagi dana sebesar Rp.100.000.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

Baca Juga :
Sapi Bantuan Yang Tinggal Dua Dari Sepuluh Sapi Yang diterimakan
Rumah pengolahan Pupuk Kompos Yang Belum Berproduksi

Saat surya nenggala bertandang ke lokasi kandang, cuma ada dua ekor sapi disana. Menurut informasi, dua ekor sapi mati dan lainya dijual untuk memenuhi kebutuhan pakannya.

Menanggapi hal tersebut, Satriyo Pamungkas, S.Psi ketua LSM JAKA SURYA (Jaring Aspirasi Kebijakan Suara Keadilan Rakyat) cabang Kabupaten Nganjuk, mengaku prihatin dengan pelaksanaan program UPPO di desa Grojogan tersebut. “Niat baik pemerintah yang telah mengucurkan bantuan, sebagai suatu terobosan untuk meningkatkan kemajuan masyarakat malah terkesan dikelola dengan asal-asalan dan kurang profesional. Seharusnya ada berbagai manfaat positif dari program UPPO, dimana para petani bisa memulihkan kondisi kesehatan tanah dengan pupuk hasil olahan kompos dari program itu. Tapi nyatanya program itu diduga dikelola menyimpang.” Jelas Satriyo saat ditemui Suryanenggala, Senin 24-01-2022.

“Jika anggota kelompok tani prasojo atau warga Desa Grojogan merasa dirugikan, Laporkan saja, ada potensi pelanggaran UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Satriyo.

Sayangnya Suryanenggala belum bisa mengkonfirmasi Sutrisno, Ketua kelompok tani Prasojo. “Pak sutrisno sekarang sudah tidak ada di sini pak, sudah pindah, terang seorang pria yang mengaku sebagai adik Sutrisno saat Tim investigasi Surya nenggala kerumahnya, senin (24-01-2022). bahkan Suryanengala juga berusaha menghubungi, Sutrisno melalui nomor wa nya 08133253****. Pada pukul 12:30 WIB, namun sayang belum ada jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi.

(Hen/Rio)

Exit mobile version