Surya Nenggala

Pra Peradilan Anak Kyai Dikawal Ketat Pihak Polisi

Pengadilan Negeri Jombang tempat Sidang Praperadilan kasus percabulan anak kiai diJombang yang dijaga oleh aparat kepolisian

Pra Peradilan Anak Kyai Dikawal Ketat Pihak Polisi

www.suryanenggala.id – Jombang. Sidang Pra Peradilan kasus anak seorang kiai di Jombang menyedot banyak perhatian publik. Penjagaan pun diperketat di sekitar area Pengadilan Negeri Jombang untuk menghindari terjadinya kerusuhan. Tak kurang dari 250 orang anggota kepolisian dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang yang tersebar dari Ploso sampai menuju arah ke Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang ini diadakan atas permohonan Pemohon atas nama MSA (39) anak seorang kiai yang diwakili kuasa hukumnya dalam kasus dugaan percabulan santriwati di pondoknya. Sidang ini diajukan agar membatalkan statusnya sebagai tersangka pencabulan yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Kemudian Polda Jatim mengadakan pemanggilan 3x yang tidak diindahkan oleh tersangka MSA, sehingga kemudian ditetapkan statusnya sebagai DPO dan akan diadakan penjemputan paksa bila tetap tidak kooperatif.

Sebelumnya MSA dan kuasa hukumnya mengajukan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi ditolak hakim karena kurang pihak. Karena alasan tersebut MSA kemudian kembali mengajukan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jombang yang sidangnya digelar hari ini di ruang Kusuma Atmadja jam 10.00 dipimpin oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.

Dalam sidang terbuka ini empat pihak yang menjadi termohon/tergugat adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Baca Juga :
Pra Peradilan Anak Kyai Dikawal Ketat Pihak Polisi
Diluar pengadilan disediakan layar monitor dan speaker agar masyarakat bisa melihat secara langsung jalannya persidangan
Kuasa hukum termohon, Rahmat Hardadi saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Jombang

Kuasa hukum MSA diwakili oleh Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara dan dari pihak TERMOHON/TERGUGAT juga diwakili kuasa hukumnya Kejaksaan Negeri Jombang oleh Mujib Syaris, Kejati Jatim oleh Sulistiono, kemudian dari Polres Jombang dan Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, oleh Rahmad dan Ponirah.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari pihak PEMOHON/PENGGUGAT. Disampaikan oleh kuasa hukumnya bahwa penetapan tersangka terhadap MSA harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. “Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dan hal tersebut menurutnya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada kliennya.

“Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga Penetapan Tersangka harus dibatalkan,” tambahnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari PARA TERMOHON/ TERGUGAT yang dijadwalkan akan digelar besok pada hari Jumat (21/01/2022). Dan pada minggu depan akan diadakan pembuktian dari kedua belah pihak yang diharapkan dapat diputus perkaranya maksimal hari Senin (31/01/2022).

(Lis/Dzi)

Exit mobile version