41 Narapidana Lapas Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan

oleh
41 Narapidana Lapas Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan
41 Narapidana Berhasil Dipindahkan Dari Lapas Semarang (sumber : Humas Ditjenpas)

41 Narapidana Lapas Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan

www.suryanenggala.id – Semarang. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan kembali menerima sebanyak 41 narapidana yang masuk kategori bandar dan pengedar narkoba. Kali ini para narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (16/01).

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan karena tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah over kapasitas dan sebagai pertimbangan lainnya Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.

Baca Juga :

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

“Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan dimana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum,” jelas Supriyanto.

Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas Semarang, terlebih lagi kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1:100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

“Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas,” pungkas Supriyanto.

(sumber : Humas Ditjenpas)

(bly/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *