Surya Nenggala

Penghujung Tahun 2021, Polres Madiun Realese Pengungkapan Berbagai Kasus

Pemusnahan BB Miras

Penghujung Tahun 2021, Polres Madiun Realese Pengungkapan Berbagai Kasus

www.suryanenggala.id – Madiun. Polres Madiun melaksanakan konferensi pers pengungkapan berbagai kasus kejahatan. Mulai dari kasus narkoba, obat keras, miras, knalpot brong dan lain sebagainya. Pers realese dilaksanakan di halaman Polres Madiun, Kamis, (30/12/21) disertai pemusnahan barang bukti seperti narkoba, obat keras, miras serta knalpot brong.

Hadir dalam kegiatan Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Forkompinda dan wakil Bupati Madiun Hary Wuryono. Hadir pula Dandim Madiun Letkol Inf Edwin Charles serta instansi lainnya meliputi Pengadilan Negeri Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Bea Cukai dari BNN dan tokoh agama.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan bahwa Polres Madiun serta Polsek Jajaran dalam satu tahun terakhir berhasil mengungkap berbagai kejahatan serta penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras. Baik pengedar maupun pemakai yang terdiri dari Jumlah Kasus sebanyak 45 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 44 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa Sabu- Sabu sebanyak 83,69 gram, ganja sebanyak 0,8 Grm, Pil Dobel L sebanyak 6313 butir. Adapun barang bukti dari kejahatan yang lain berupa miras dan knalpot brong.

Baca Juga :
Penghujung Tahun 2021, Polres Madiun Realese Pengungkapan Berbagai Kasus
Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong
AKBP Jury Leonard Siahaan Kapolres Madiun saat konferensi pers didamlingi wakil Bupati Madiun

Dalam Siaran Pers Kapolres Madiun mengatakan, pemusnahan barang bukti selama satu tahun ini temuan kasus Narkoba yang terdiri dari sabu sabu, eksatsi dan Ganja serta Obat Keras (doble L) yang diungkap oleh “Satuan Reserse Narkoba madiun serta Polsek Jajaran.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil dari temuan Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir (2021), dimusnahkan dengan cara di blender,” untuk knalpot di potong..dan untuk miras di buang di tong sampah,” terang Kapolres Madiun AKBP. Jury Leonard Siahaan.

Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan terutama penyalahgunaan Narkoba dan Miras.

” Meski dalam masa Pandemi Covid-19, namun personil Polri tetap bekerja dalam mencegah dan memberantas kejahatan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Madiun,” Pungkasnya.

(sumber : Humas Polres Madiun)

(bams)

Exit mobile version