Jelang Akhir Tahun Polsek Driyorejo Gencar Razia Knalpot Brong

oleh
Edukasi oleh petugas kepada pemilik bengkel

Jelang Akhir Tahun Polsek Driyorejo Gencar Razia Knalpot Brong

www.suryanenggala.id – Gresik. Pergantian tahun 2021 – 2022 tinggal menghitung hari. Pada moment pergantian tahun biasanya di jadikan ajang masyarakat untuk euphoria termasuk bagi kaum muda yang konvoi di jalanan dengan mengenakan knalpot tidak standart (Brong) yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut anggota Polsek Driyorejo yang di pimpin oleh Kanitlantas Iptu Teguh Purnomo gencar melaksanakan kegiatan razia di sekitaran jalan wilayah Kecamatan Driyorejo. Dan terfokus pada pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot Brong. Tidak hanya itu selain gencar melaksanakan razia di jalanan Iptu Teguh bersama anggota juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang (toko onderdil) dan bengkel – begkel. Agar tidak menyediakan, menjual dan memasang knalpot brong pada sepeda motor, Rabu (29/12/21).

Kapolres gresik Akbp Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP menjelaskan bahwa pada pergantian tahun 2021 – 2022 saat ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, sebab pandemi covid 19 belum selesai bahkan ditemukan virus baru di Indonesia (Omicron) sehingga pemerintah kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM NATARU) sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri no 66 tahun 2021.

Kegiatan razia dan edukasi yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Driyorejo bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pada malam pergantian tahun 2021 – 2022 yang tinggal menghitung hari saja.

Pada kegiatan razia bagi siapa saja yang terjaring akan langsung di kenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standart di tempat.

Jelang Akhir Tahun Polsek Driyorejo Gencar Razia Knalpot Brong
Razia pengendara knalpot brong
Jelang Akhir Tahun Polsek Driyorejo Gencar Razia Knalpot Brong
Edukasi petugas ke pemilik toko onderdil motor
Baca Juga :

Pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek psikologi sosial, yakni kebisingan.

Standart tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB, ucapnya.

Kompol Zunaedi menambahkan pada saat pergantian tahun nanti menghimbau kepada masyarakat agar merayakan pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga. Tidak usah keluar kota atau bahkan bepergian keluar negeri. Hindari kerumunan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Mari bersama – sama memerangi wabah ini agar perekonomian segera kembali normal.

(sumber:Humas Polsek Driyorejo)

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *