Pasang Box ODP TV Kabel Tak Berijin, PLN Ambil Langkah Tegas Dengan Menghentikannya

oleh
Teknisi yang memasang box ODP di tiang Listrik (Foto:SuryaNenggala/bams)

Pasang Box ODP TV Kabel Tak Berijin, PLN Ambil Langkah Tegas Dengan Menghentikannya

www.suryanenggala.id – Madiun. Maraknya pemasangan kabel internet semrawut akhir – akhir ini semakin membuat resah. Pasalnya, jaringan internet maupun TV kabel yang memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat diduga menjadi ajang permainan para pelaku usaha nakal.

Seperti yang terjadi di Jalan Parikesit Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Terlihat teknisi dari perusahaan penyedia jasa bidang internet sedang memasang box ODP menempel langsung di tiang listrik PLN. Dengan dalih sudah ijin pihak PLN, teknisi dengan santainya memasang box ODP tersebut.

Mendapatkan aduan masyarakat, Sudjat Miko, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati langsung crossceck dilokasi. Karena teknisi di lokasi berdalih sudah kerjasama dengan PLN, lantas Sudjat Miko menghubungi pihak PLN Rayon Dolopo guna memastikannya.

“Ketika saya klarifikasi di lapangan, petugasnya mengatakan sudah berijin. Untuk memastikannya, saya hubungi manager PLN Rayon Dolopo dan Alhamdulillah langsung datang ke lokasi untuk crossceck,” tegas Sudjat Miko saat dikonfirmasi pada selasa, (28/21/21).

Baca Juga :
Pasang Box ODP TV Kabel Tak Berijin, PLN Ambil Langkah Tegas Dengan Menghentikannya
Putra Surya Pribadi, Manager PLN Rayon Dolopo ketika crossceck dilokasi bersama Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati
Pasang Box ODP TV Kabel Tak Berijin, PLN Ambil Langkah Tegas Dengan Menghentikannya
Kabel Internet yang semrawut

Menanggapi laporan dari LPKSM Pasopati, Putra Surya Pribadi Manager PLN Rayon Dolopo langsung turun ke lokasi guna memastikannya. Putra menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin pemasangan kabel wifi di tiang listrik.

“Saya pastikan bahwa ODP yang menempel di tiang listrik PLN sampai saat ini kami belum menerima ijinnya. Namun, pihak dari PT yang memasang mengungkapkan bahwa mereka punya ijin. Dan apakah memang benar punya ijin atau tidak akan kami cek kebenarannya. Saya pastikan bahwa pihak kami belum pernah memberikan ijin apapun terkait pemasangan wifi / internet di tiang listrik,” tandasnya.

Masih lanjut Putra, ia juga sangat menyayangkan petugas / teknisi ketika memasang box ODP tidak menggunakan alat K3. Main panjat, tanpa pengaman dan tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan petugas itu sendiri. “Kalau setelah di crossceck tidak ada ijin, kami akan menertibkan dengan menyegelnya. Apabila masih membandel, maka kami akan memutusnya secara paksa,” lanjut Putra.

Dari hasil Konfirmasi di lokasi, diketahui bahwa pihak perusahaan yang memasang box ODP di tiang listrik PLN tersebut adalah PT. Trisari Data Indonusa yang beralamat kantor di Kota Madiun.

(bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *