Buka Kabel Internet yang Disegel PLN Terancam Pidana

oleh

Buka Kabel Internet yang Disegel PLN Terancam Pidana

www.suryanenggala.id- Madiun. PT. PLN Persero Rayon Dolopo Kabupaten Madiun melakukan penyegelan pada kabel fiber optik atau kabel Internet yang menempel di tiang listrik. Dalam pelaksanaannya, pihak PLN menggandeng tim dari PT. Icon+ kantor perwakilan Madiun yang memang anak perusahaan dari PT. PLN Persero, serta tim dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun.

Penyegelan dilaksanakan pada selasa,14/12/21 dan fokus di area jalan raya Kebonsari Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan karena diduga kabel – kabel dan box ODP yang menempel tersebut tidak memiliki izin pemasangan di tiang PLN.

Saat di konfirmasi oleh awak media Surya Nenggala, Putra Surya Pribadi, manager PLN Rayon Dolopo menegaskan bahwa layanan Icon.net belum tersedia jaringannya.

Putra Surya Pribadi, Manager PLN Rayon Dolopo saat klarifikasi dengan Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati

“Misalkan kalau ada kabel internet di wilayah rayon Dolopo yang menempel di tiang listrik, saya pastikan itu kabel – kabel ilegal. Jadi box – box yang ilegal itu akan kami segel. Apabila segel itu tetap dibuka, maka akan terancam sanksi pidana. Selanjutnya akan kami tertibkan lebih lanjut lagi,” jelas Putra.

Ketika di titik penyegelan ke dua, Anugrah Ramadhani, enginer dari PT Icon+ kantor perwakilan Madiun menjelaskan terkait kepemilikan kabel yang menempel di tiang listrik.

“Kalau dilihat dari bentuknya ini diduga milik Telkom. Dengan instalasi yang kurang baik, kurang bagus menyebabkan kesemrawutan di tiang-tiang PLN. Box ODP Telkom memiliki 2 ciri – ciri, dilihat dari kodenya. Kode ODP / OTR biasanya milik Telkom. Sedangkan untuk ilegal – ilegal yang lain polos atau tidak diberi kode,”pungkasnya. ( ek ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *