Polisi Ringkus Guru Agama Diduga Cabuli Para Santri

oleh

Polisi Ringkus Guru Agama Diduga Cabuli Para Santri

www.suryanenggala.id, Depok – Penyidik PPA Polres Metro Depok meringkus guru agama berinisial MMS (52) di Beji, Kota Depok, Jabar karena diduga telah mencabuli para santrinya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam aksinya pelaku sempat mengintimidasi para korbannya.Usai mencabuli pelaku memberikan uang Rp10.ribu kepada korbannya.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Endra kepada wartawan di Mapolres Metro Depok Jalan Margonda Raya, Selasa (14/12).

Endra menuturkan, kepada penyidik pelaku melakukan aksinya disebuah ruangan majelis taklim.

“Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” jelas Endra.

“Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa,” lanjut Endra.

Endra menuturkan, aksi bejad pelaku sudah dilakukan sejak bulan Oktober-Desember 2021 dan para korban sendiri berusia 10-15 tahun.

“Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ,jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.  (TK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *