13 TPS, 4.037 DPS Desa Candimulyo Menuju Pilkades 2021

oleh
Pengambilan sumpah jabatan anggota KPPS Desa Candimulyo (Foto:ek/SuryaNenggala)

13 TPS, 4.037 DPS Desa Candimulyo Menuju Pilkades 2021

www.suryanenggala.id – Madiun. Progres persiapan pelaksanaan Pilkades serempak 143 Desa se Kabupaten Madiun tahun 2021 hingga kini terus menunjukkan hasilnya. Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh panitia kegiatan di wilayah Desanya masing – masing.

Panitia Pilkades Desa Candimulyo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun telah melaksanakan kegiatan pembentukan, pelantikan, sekaligus pengucapan sumpah jabatan bagi anggota KPPS.

Pelaksanaan kegiatan pada Selasa, (7/12/21) di aula kantor Desa Candimulyo. Hadir dalam giat tersebut PJ Kepala Desa Candimulyo, BPD beserta anggotanya, dari unsur TNI/Polri Babinsa dan Bhabinkamtibmas
, serta calon anggota KPPS yang diwakili oleh 3 orang yakni calon Ketua, Sekretaris dan anggota KPPS.

Setelah acara pembentukan, pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan selesai dilaksanakan, panitia Pilkades Candimilyo melanjutkan giat dengan penyerahan SK dan mengadakan sosialisasi khusus untuk anggota KPPS.

Sujarno, Ketua panitia Pilkades Candimulyo dalam sambutannya menyampaikan terkait teknis dan tupoksi sebagai anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 7 orang anggota KPPS serta linmas mempunyai tugas pokok dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga :
13 TPS, 4.037 DPS Desa Candimulyo Menuju Pilkades 2021
Kegiatan pembentukan dan pelantikan KPPS Desa Candimulyo Kecamatan Dolopo

“Hal yang paling penting bagi anggota KPPS sesuai Perbup Madiun Nomor 38 tahun 2021 tentang Kepala Desa,terutama dalam pasal 11 terkait hal – hal yang harus dihindari KPPS. Diantara nya KPPS dilarang memihak atau menyuruh seseorang memihak kepada salah satu Calon, KPPS dilarang menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat, dan KPPS dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perundang – undangan,” jelas Jarno.

Ketika ditemui Surya Nenggala Media, Jarno juga menyampaikan terkait daftar pemilih sementara (DPS) dan jumlah pembagian tempat pemungutan suara (TPS).

“Untuk jumlah TPS di Candimulyo sebanyak 13 TPS dengan jumlah DPS sementara sebanyak 4.307 jiwa pilih. Jumlah ini bisa berubah jika ada daftar pemilih tambahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun Pembagian TPS tiap dusun sudah sesuai dengan aturan. Dusun Krajan sebanyak 3 TPS, Dusun Sidowayah sebanyak 3 TPS, Dusun Jatirejo sebanyak 3 TPS, Dusun Bulu sebanyak 2 TPS, dan Dusun Ngendel sebanyak 2 TPS,” urainya.

Jarno berharap pemilihan Kepala Desa di Candimulyo ini nantinya bisa berjalan jujur, adil dan bertanggung jawab.” dan yang lebih penting semoga bisa tercipta situasi yang kondusif, aman, tidak terjadi situasi politik yang memanas,” pungkasnya.

(ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *