Modus Sewa Motor, Polisi Amankan Seorang Pria di Pelabuhan Gresik

oleh
Barang bukti kasus (Sumber;Polres Gresik)

Modus Sewa Motor, Polisi Amankan Seorang Pria di Pelabuhan Gresik

www.suryanenggala.idGresik. Polisi berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang kerap kali beraksi di sekitar pelabuhan Gresik. Modusnya, mengaku sebagai pelaut untuk menyewa sepeda motor lalu dibawa kabur.

Diketahui identitas tersangka adalah Suharyadi (43) kelahiran Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Dan tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provensi Jawa Timur.

Saat itu dia beraksi sejak 9 September 2021 sekira pukul 16.00 wib datang menemui korban bernama Moh. Rofi’i (41) warga Jalan K.H Kholil Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Selasa (7/12).

Datang mengaku sebagai orang kapal (Pelaut) menyewa atau meminjam satu sepeda motor Honda Beat W 2147 AW dengan tujuan hanya digunakan jalan-jalan pada saat kapal sandar. Tetapi sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan atau dibawa kabur.

Modus Sewa Motor Polisi Amankan Seorang Pria di Pelabuhan Gresik
Foto pelaku
Baca Juga :

Kemudian pada hari Minggu 5 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 09.30 Wib, pelaku datang kembali dan akan menyewa sepeda motor lagi.

Korban pun curiga dengan kejadian sebelumnya, sehingga dicocokkan dengan identitas pelaku yang dahulu, setelah dinyatakan benar bahwa orang yang akan menyewa sepeda motor tersebut adalah pelaku bernama Suharyadi.

Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Gresik Kota. Pelaku beserta barang bukti langsung dikeler menuju kantor polisi.

“Barang bukti yang kami amankan KTP asli atas nama Suharyadi dan satu BPKB sepeda motor Honda Beat W 2147 AW,” ucap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, SHE, SIK, MSi.,melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ternyata sering melancarkan aksinya di wilayah Gresik dengan berpura-pura menyewa kendaraan.

“Dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak enam kali. Dengan modus yang sama yaitu menyewa sepeda motor di Pelabuhan Gresik dan kemudian tidak dikembalikan, dibawa kabur kemudian lalu dijual atau digadaikan,” terangnya.

(As)

Sumber : Polres Gresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *