Site icon Surya Nenggala

Ini Bantahan Penanggungjawab Majalah Keadilan Terhadap Pihak LQ

Ini Bantahan Penanggungjawab Majalah Keadilan Terhadap Pihak LQ

www.suryanenggala.id, Jakarta – Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) keberatan dengan pernyataan pihak advokat berinisial AL dari LQ Indonesia Law Firm yang menyudutkan mereka melalui sejumlah pemberitaan. Pemberitaan itu terkait keputusan Dewan Pers bahwa majalah itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara AL seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” ujar penanggung jawab dari pihak Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Majalah Keadilan juga membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan, pada (13/2017) lalu.

“Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” jelas Bonar.

Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah berinisial PN

“Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan AL (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, kami Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut,” kata Bonar.

Salah satu alasan pihaknya menolak keras PPR Dewan Pers tersebut, lanjutnya, adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu atau AL saja.

“Dan mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” ucapnya.

Dugaan ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan AL, kata Bonar, adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah Keadilan dengan judul “Perkara ALSeperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37.

Menurut Bonar, apa yang mereka tulis merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan AL tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim asuransi Allianz Life.

“Putusan itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum bukan substansi perkara dimana AL sebagai terdakwa,” tuturnya.

Perkara dikembalikan, kata Bonar, lantaran AL selama persidangan tidak pernah hadir, dengan alasan sakit. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan AL.

Karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang disampaikan LQ, sejumlah langkah hukum akan dilakukan pihak Majalah Keadilan.

“Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya diduga bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata,” kata pihak Majalah Keadilan lainnya, berinisial SM.

Menurut dia, sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan telah melaporkan AL LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara AL karena tidak mampu menghadirkan AL sebagai terdakwa saat persidangan sehingga AL merasa telah bebas dalam perkara tersebut. Dugaan kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Kendati berkonflik dengan AL, pihak Majalah Keadilan menegaskan tetap bersedia memuat hak jawab pengacara itu pada edisi selanjutnya, sesuai PPR Dewan Pers dan UU Pers. (*)

Exit mobile version