Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri

oleh
Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri
Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri(foto: SuryaNenggala Madiun)

Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri

www.suryanenggala.id-Magetan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan telah dilaksanakan pada Kamis, (2/12/201).

Pelantikan tersebut bertempat di aula Desa, 2 person yang terpilih dilantik langsung oleh Sriyono, Kepala Desa Nguri.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Lembeyan Syaiful Yani S.Sos, MM, dari Dinas PMD Eko Muryanyo S.IP.M.SI, Kapolsek Lembeyan, Babinsa serta Babinkatikmas, Anggota BPD Nguri, Ketua LPM beserta anggota, Ketua RT / RW dan tokoh Masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Sriyono mengucapkan selamat kepada peserta yang lolos dan terpilihnya dalam seleksi perangkat desa. Dalam formasi jabatan Sekretaris Desa atas nama Anik Sunarsih, sedangkan Kaur Tata Usaha atas nama Pujiono.

“Kami ucapkan selamat kepada Sekretaris Desa dan Kaur Tata Usaha terpilih yang telah lolos mengikuti rangkaian proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan predikat terbaik. Saya berharap bisa bekerjasama dengan baik, mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi untuk pemerintahan Desa Nguri,” tuturnya.

Baca juga:
Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri
Pengambilan Sumpah Jabatan
Pelantikan Sekdes dan Kaur Tata Usaha Desa Nguri

Sementara itu Camat Lembeyan Syaiful Yani S.Sos, MM dalam kesempatan yang sama menyampaikan selamat kepada perangkat Desa yang baru dilantik. ia berharap roda pemerintahan harus lebih maksimal dalam kinerjanya. Karena sudah lengkap formasinya, sehatnya sekretaris Desa dengan dengan Kepala Desa ibarat pasangan yang harmonis. Jadi harus berjalan beriringan dan harus saling kerjasama dengan baik.

“Kami sangat berharap sekdes dan Kaur Tata usaha yang baru mampu melaksanakan tugas dan tupoksi nya. Pada hakekatnya, Perangkat Desa merupakan abdi atau pelayan masyarakat. Jadi harus benar -bebar tanggal dalam segala hal pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat,”pungkasnya. (MD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *